Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Kasus Sengketa Tanah Adat di Bonbiyu Akhirnya Damai
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Sengketa tanah adat di Desa Adat Bonbiyu, Desa Saba berakhir damai yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan damai antar kedua belah pihak yang dilaksanakan di Aula Tri Brata Polres Gianyar.
Kegiatan damai dimediasi oleh tim Sipandu Beradat Gianyar yang terdiri dari kepolisian dan Majelis Desa Adat (MDA). Ketua MDA Gianyar, Anak Agung Alit Asmara selaku ketua Sipandu Beradat, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penyelesaian terkait masalah sengketa tanah adat yang terjadi di Desa adat Bonbiyu.
Pihaknya juga menekankan kembali para prajuru maupun pihak - pihak yang ada di wilayah tentang status tanah baik berupa tanah yang berstatus adat maupun dinas.
“Agar dikoordinasikan dan diselesaikan terlebih dahulu pada tingkat bawah atau Desa dan jangan langsung main lapor serta apabila permasalahan yang terjadi diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Gianyar selaku Pembina Sipandu Beradat menyampaikan bahwa kepolisian akan berusaha menyelesaikan suatu permasalahan secara beradab dan penuh kekeluargaan.
“Harapan kedepannya tidak ada lagi muncul permasalahan yang banyak menguras energi dan waktu,” harapnya.
Kapolres juga menekankan kepada para warga/prajuru di wilayah untuk menyelesaikan suatu permasalahan secara musyawarah/mediasi sehingga kedepanya tidak ada lagi muncul permasalahan yang seolah - seolah harus di selesaikan ke pihak kepolisian.
Baca juga:
Pengurus LPD Anturan Serahkan Uang
Selesai penandatanganan perdamaian kegiatan dilanjutkan dengan pencabutan patok secara simbolis di lokasi yang di sengketakan oleh para prajuru Desa adat Bonbiyu dan disaksikan oleh Kasat Binmas Polres Gianyar serta didampingi oleh ketua MDA Gianyar dan unsur Muspika Kecamatan Blahbatuh.
Kasus adat terjadi antara keluarga Rangkep dengan desa. Awalnya desa mengklaim tanah milik Rangkep 2 are milik adat yang merupakan hibah Puri. Namun Rangkep punya SHM akhirnya melapor ke Polres.
Sedangkan desa mengucilkan atau memberi sanksi Kasepekang ke Rangkep. Akhirnya Sipandu Beradat turun, mendapatkan bahwa tanah itu memang milik Rangkep. Masalah berakhir damai.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1349 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1032 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 873 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 777 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik