Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
Brigadir Ricky Ditetapkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polri menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan tersangka baru tersebut merupakan ajudan dari istri Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal (RR).
"Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).
Andi mengatakan penetapan tersangka terhadap Brigadir RR dilakukan penyidik tim khusus berdasarkan kecukupan dari dua alat bukti pembunuhan. Ia menuturkan polisi menjerat Brigadir RR dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," jelasnya.
Namun, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden pembunuhan berencana tersebut.
"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," ucapnya.
Baca juga:
Rumah Tempat Timbun BBM Ludes Terbakar
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3368 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 1553 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 801 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan