Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
Status Istri Sambo di Pembunuhan Brigadir J Ditentukan Jumat
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Tim khusus Polri bakal segera menentukan status hukum Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan soal status hukum Putri itu akan disampaikan langsung oleh penyidik tim khusus dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (19/8) besok.
"Besok habis Jumat-an akan disampaikan oleh timsus," ujar Dedi ketika dikonfirmasi, Kamis (18/8).
Dedi mengungkapkan penyidik tim khusus telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhada Putri. Namun, dia tidak membeberkan lebih lanjut kapan dan materi pemeriksaan terhadap Putri.
"Sudah dijadwalkan pemeriksaan PC," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak polisi agar menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Kamaruddin mengatakan Putri ikut berpura-pura dan berpartisipasi dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Sambo. Menurutnya, Putri juga tak merasa bersalah dan tak meminta maaf kepada keluarga soal tuduhan kekerasan seksual oleh Brigadir J.
"Karena Ibu PC enggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (16/8).
Adapun dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2961 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2022 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun