Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Divonis 1,6 Tahun, Dewa Wiratmaja: Ini Untuk Kepentingan Daerah
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sebelum eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dijatuhi 2 tahun penjara, terlebih dahulu Staf Khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan.
Pembacaan putusan terhadap tindak pidana korupsi oleh dilaksanakan pada Selasa (23/8/2022) di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Tak hanya dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, Staf khusus mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wirsyatuti ini juga diganjar dengan denda pidana sebesar Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan.
Dijabarkan dalam sidang hari ini bahwa I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan mantan dosen Universitas Udayana terbukti melakukan suap terhadap Staf Dirjen Kementrian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 untuk meloloskan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Menurut majelis hakim, terdakwa meyakini hanya dengan melakukan suap yang mampu membuatnya mendapatkan DID Kabupaten Tabanan.
“Bahwa meskipun pemberian uang tersebut bertentangan dengan hukum, namun saat itu terdakwa meyakini hanya hal itu yang dapat membuahkan hasil (untuk mendapatkan DID),” pernyataan Majelis Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman I Dewa Nyoman Wiratmaja adalah karena ia tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, hal yang meringankan karena dirinya dinilai berlaku kooperatif dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya yakni hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Setelah melakukan diskusi dengan kuasa hukumnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja meminta kepada majelis hakim untuk mengajukan pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
Pasca sidang putusan, I Dewa Nyoman Wiratmaja berkomentar secara singkat yang menyatakan bahwa perbuatannya bukanlah untuk kepentingan pribadi.
“Ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan daerah,” ujarnya kepada awak media saat menuju pintu keluar ruang sidang. (sumber: suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4272 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1448 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 946 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 877 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 768 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun