Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Tiga Nol di Rupiah Versi Baru Hilang, Tanda Mau Redenominasi?
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Rupiah kertas tahun emisi 2022 telah resmi diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) dengan tujuh pecahan, yakni pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Kendati demikian, jika dilihat seksama, saat ketujuh pecahan uang kertas tahun emisi 2022 itu diterawang, baik itu di bagian depan dan belakang, maka terdapat gambar saling isi tokoh pahlawan beserta satuan nominal rupiah tanpa ada tiga nol.
Pada uang pecahan Rp100.000 misalnya, saat diterawang, bukan saja hanya ada gambar tokoh Soekarno dan Mohammad Hatta, namun terdapat angka 100.
Bukan hanya ada di pecahan Rp100.000, nominal pecahan tanpa tiga nol di belakangnya juga terdapat di semua pecahan rupiah kertas tahun emisi 2022.
Adanya nominal rupiah tanpa ada tiga nol di uang kertas tahun emisi 2022 tersebut, apakah ini pertanda bagi Bank Indonesia untuk melakukan redenominasi?
"Tidak sebenarnya, hanya menggambarkan Rp 100.000 menjadi 100, karena kan ruangnya terlalu kecil kalau ditampilkan semua. Rp50.000 menjadi Rp50 itu hanya menunjukan ini saja (ruang terlalu kecil)," jelas Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim.
Pada dasarnya redenominasi rupiah merupakan suatu kebijakan yang positif dengan mengurangkan nolnya, tanpa mengubah nilai tukarnya, untuk menyederhanakan pecahan uang agar lebih mudah dan nyaman dalam melakukan transaksi. Sehingga tidak perlu banyak angka nol di belakang angka nominal.
Contoh dari redenominasi rupiah yakni misalnya nilai uang Rp100.000 akan tetap sama dengan Rp100 jika sudah diredenominasi. Contoh kasus, seseorang membeli barang seharga Rp100.000, sesudah redenominasi, orang tersebut masih bisa membeli barang tersebut dengan pecahan uang Rp100 karena nilainya sama.
Baca juga:
BI Gelar Operasi Rahasia di Pasar Keuangan
Seperti diketahui, di tengah penanganan pandemi Covid-19 pada 2020 silam, Kementerian Keuangan mengusulkan sebuah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (redenominasi) masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.
Usulan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah meyakini urgensi RUU redenominasi ini antara lain untuk efisiensi perekonomian, menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan APBN.
Marlison mengungkapkan hingga saat ini, Bank Indonesia selaku otoritas moneter mendukung penuh kebijakan pemerintah tersebut. "Kalau di Indonesia sih kita mendukung kebijakan dari pemerintah," jelasnya.(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5954 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4661 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2647 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2297 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2230 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan