Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Lagi, Begini Alasan Kemenhub
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah kembali menunda kenaikan tarif ojek online alias ojol. Pihak Kementerian Perhubungan mengungkapkan alasan dibalik keputusan tersebut.
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, mengatakan keputusan itu dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
"Keputusan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Adita, dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).
Adita mengatakan pihaknya akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan, terkait layanan transportasi online. Dengan penundaan, dia menambahkan bisa melakukan kajian ulang untuk mendapat hasil terbaik.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," papar Adita.
Keputusan kenaikan tarif sebelumnya diumumkan beberapa waktu lalu. Kebijakan itu berada dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Sebelumnya diumumkan keputusan itu akan berlaku pada Senin besok (29/8/2022). Tanggal tersebut juga diundur dari tanggal sebelumnya 14 Agustus 2022.
Pada aturan itu, pemerintah membagi aturan untuk 3 zona. Dengan terdiri atas biaya jasa yakni batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.
Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022.
Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali
- Biaya jasa batas bawah: Rp1.850/km
- Batas atas: Rp2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp9.250-Rp11.500
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.600/km
- Batas atas: Rp2.700/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp13.000-Rp13.500.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.100/km
- Batas atas: Rp2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp10.500-Rp13.000.(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4372 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1477 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 1294 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 967 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 902 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun