Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 23 September 2026
Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Lagi, Begini Alasan Kemenhub
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah kembali menunda kenaikan tarif ojek online alias ojol. Pihak Kementerian Perhubungan mengungkapkan alasan dibalik keputusan tersebut.
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, mengatakan keputusan itu dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
"Keputusan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Adita, dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).
Adita mengatakan pihaknya akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan, terkait layanan transportasi online. Dengan penundaan, dia menambahkan bisa melakukan kajian ulang untuk mendapat hasil terbaik.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," papar Adita.
Keputusan kenaikan tarif sebelumnya diumumkan beberapa waktu lalu. Kebijakan itu berada dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Sebelumnya diumumkan keputusan itu akan berlaku pada Senin besok (29/8/2022). Tanggal tersebut juga diundur dari tanggal sebelumnya 14 Agustus 2022.
Pada aturan itu, pemerintah membagi aturan untuk 3 zona. Dengan terdiri atas biaya jasa yakni batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.
Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022.
Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali
- Biaya jasa batas bawah: Rp1.850/km
- Batas atas: Rp2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp9.250-Rp11.500
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.600/km
- Batas atas: Rp2.700/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp13.000-Rp13.500.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.100/km
- Batas atas: Rp2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp10.500-Rp13.000.(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8303 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5736 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3585 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2427 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar