Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Gayus: Sidang Kasus Brigadir J Serumit Kasus Kopi Sianida
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Hakim Agung Mahkamah Agung RI 2011-2018, Topane Gayus Lumbuun, menilai persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat nantinya berpotensi serumit seperti kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso dengan kopi berisi Sianida pada 2016 lalu.
"Kalau saya bandingkan, rumitnya nanti di pengadilan ini akan serumit dengan kasus kopi sianida akan seperti itu saya bayangkan," kata Gayus dalam diskusi Public Virtue bertajuk 'Kematian Joshua dan Perkara Sambo' di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Gayus menuturkan, kasus tersebut melibatkan pelaku, korban hingga aparat penegak hukumnya dari kepolisian. Dalam kesempatan itu, Gayus menyinggung tentang kepercayaan publik kepada institusi Polri yang sedang anjlok semenjak bergulirnya kasus tersebut.
Gayus meminta Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tersebut bisa membuka secara terang peristiwa itu di meja hijau. Termasuk, segala dugaan tindak pidana yang melekat dalam insiden itu demi perbaikan nasib Polri kedepannya.
"Jadi Irjen FS harus membuka sejelas-jelasnya secara terstruktur apa kejahatan yang terjadi di dalam itu banyak sekali, kelompok-kelompok kerajaan itu. Sehingga harapan Kapolri dan Presiden untuk perbaikan institusi Polri," imbuh dia.
Diketahui, lima anggota Polri yang diduga melakukan obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah berstatus tersangka.
Mereka di antaranya Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), dan AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Kemudian Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri), dan Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Khusus penyelidikan kasus ini menyatakan sedang melakukan pemberkasan perkara kelimanya termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy yang menjadi otak utama pembunuhan berencana Brigadir J.
"Penyidik sekarang sedang melakukan pemberkasan 6 orang tersebut, sekaligus ditambahkan terhadap 6 tersangka obstruction of justice ini. Divisi Propam Polri juga akan segera menindak kode etik ke 6 orang tersebut," kata Agung kepada wartawan di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5944 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2284 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2223 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan