Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini

Selasa, 6 September 2022, 17:52 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/cnnindonesia.com/Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada hari ini, Selasa (6/9).

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB).

"Iya betul hari ini bebas bersyarat," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti melalui pesan tertulis, Selasa (6/9).

Meski begitu, Pinangki diwajibkan menjalani bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama menjalani bimbingan untuk waktu yang tidak disebutkan, Pinangki tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.

Namun, jika ia terbukti melakukan pelanggaran, maka Pinangki bisa dijebloskan kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa tahanan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis terhadap Pinangki menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.

Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Vonis di tingkat banding tersebut menuai protes publik karena dinilai mencederai rasa keadilan. Adapun Pinangki dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang pada Senin, 2 Agustus 2021.(sumber: cnnindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami