Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 10 Agustus 2026
HAKI untuk Kredit Harus Ada Kepastian Valuasi dan Kepemilikan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Wakil Sekjen Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Dickie Widjaja mengatakan implementasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan kredit ke lembaga keuangan memiliki tantangan, yakni harus ada kepastian kepemilikan dan valuasinya.
"HAKI sebagai jaminan, dalam collateral ada dua hal, satu kepastian dari kepemilikannya, satu kepastian dari valuasinya," kata Dickie dalam konferensi pers MoU Aftech, Perbanas dan Kadin di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Terkait kepastian kepemilikan, Dickie mengatakan perlu disiapkan framework untuk membuktikan kepemilikan atas suatu karya, sehingga penyaluran kredit dapat tepat sasaran.
Sedangkan terkait kepastian valuasi, dia mengatakan perlu disiapkan skema untuk menghitung valuasi atas suatu karya, sehingga penetapan nilainya dapat lebih jelas.
"Itu yang mesti perlu dipelajari, dan masing-masing lembaga keuangan memiliki caranya tersendiri untuk memastikan valuasinya," kata Dickie.
Apabila lembaga keuangan sudah dapat menentukan cara terkait kepastian kedua unsur itu, menurut dia, HAKI sebagai jaminan kredit dapat diimplementasikan dan dikembangkan.
Dalam kesempatan sama, Wakil Kepala Badan III Sistem Pembayaran Digital dan Neobank Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaspar Situmorang mengatakan penetapan HAKI sebagai jaminan kredit ke lembaga keuangan dapat mendorong perkembangan para pelaku usaha nonformal.
Menurut dia, saat ini masih banyak pelaku usaha nonformal yang kesulitan menjangkau kredit dari lembaga keuangan karena permasalahan jaminan.
Dia mengatakan lembaga keuangan perlu bekerja sama dengan berbagai platform digital untuk mengenali kepemilikan maupun valuasi suatu karya, sehingga HAKI sebagai jaminan kredit bisa diimplementasikan.
"Kami melihatnya ada peluang, baik di dalam ataupun luar negeri untuk mengarah kesana (implementasi HAKI sebagai jaminan kredit)," kata Kaspar.
Menurut dia, dengan nilai transaksi bank digital mencapai Rp39.841 triliun pada tahun 2021, atau tumbuh sebesar 45,64 persen dari tahun sebelumnya pada 2020, implementasi HAKI sebagai jaminan kredit tidak akan lama lagi di Indonesia.
Seperti diketahui, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan kerangka regulasi HAKI sebagai agunan atau jaminan atas pinjaman dari lembaga keuangan.
Dian mengatakan implementasi ini memiliki tantangan yakni adanya fluktuasi nilai HAKI yang bergantung pada sentimen pasar, seperti kinerja pemasaran, tren selera masyarakat, time value, dan usia ekonomi produktif. [Antara]
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4454 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2201 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1561 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1009 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 947 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun