Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 10 Agustus 2026
Lahiran Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Biaya Yang Ditanggung
BERITABALI.COM, NASIONAL.
BPJS Kesehatan nyatanya menyediakan fasilitas gratis melahirkan. Jika ditotal, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai jutaan, namun ternyata bisa gratis melalui BPJS Kesehatan.
Baca juga:
Sambo Bantah Sodorkan 'Uang Jaga Ibu'
BPJS Kesehatan menanggung sejumlah biaya persalinan, termasuk sejumlah biaya pemeriksaan selama kehamilan, seperti pemeriksaan ultrasonografi (USG), pemberian vaksin, hingga proses persalinan. Berikut rincian dan penjelasannya.
Biaya Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan:
- Pemeriksaan ANC (Antenatal Care): Rp25.000.
- Persalinan Pervaginam Normal: Rp600.000.
- Penanganan perdarahan pascakeguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp750.000.
- Pemeriksaan PNC/neonatus: Rp25.000.
- Pelayanan tindakan pascapersalinan (placenta manual): Rp175.000.
- Pelayanan prarujukanuntuk komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000.
- Pelayanan pemasangan KB:IUD/Implan: Rp100.000. Suntik: Rp15.000.
- Penanganan komplikasi KB pascapersalinan: Rp125.000.
Terkait pelayanan selama proses melahirkan, tidak ada perbedaan antara peserta BPJS kelas 1, BPJS kelas 2, atau BPJS kelas 3. Ketiganya akan mendapatkan layanan dan fasilitas yang sama.
Persalinan Caesar
Khusus layanan persalinan secara caesar, Anda memerlukan rujukan dari dokter atau rumah sakit yang menangani. Perlu diingat, bila operasi caesar dilakukan atas kemauan ibu sendiri tanpa diagnosis dokter, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya melahirkan tersebut.
Prosedur Layanan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan:
1. Mengunjungi atau melakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1 sesuai yang terdaftar pada kartu BPJS Anda. Faskes 1 meliputi klinik, puskesmas, dan praktek dokter keluarga.
2. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, di antaranya:
- KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil).
- Kartu BPJS asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.
- Surat rujukan dari faskes 1 (jika diperlukan).
3. Surat rujukan hanya akan didapat bila ibu hamil memerlukan perawatan medis tertentu dan fasilitas kesehatan 1 tidak memiliki peralatan medis yang memadai. Nantinya, yang bersangkutan boleh dirujuk ke Rumah Sakit dengan peralatan atau perlengkapan yang lebih memadai.
4. Ketika menggunakan BPJS, proses persalinan tidak bisa langsung dilakukan di Rumah Sakit kecuali dalam keadaan darurat atau jika ibu sudah memiliki surat rujukan dari Faskes 1.
Jika dibutuhkan, dokter akan memberikan rujukan apabila ibu memiliki kondisi kehamilan yang darurat atau berisiko, seperti janin dengan posisi sungsang, ketuban pecah dini, atau preeklampsia (mengalami tekanan darah tinggi selama hamil).(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4464 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2247 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1561 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1013 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 949 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun