Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 11 Agustus 2026
Bharada Sadam Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri Bharada Sadam, Senin (12/9). Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sadam bakal disidang terkait dugaan pelanggaran etik di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S," ujarnya dalam konferensi pers.
Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan sidang kode etik yang akan digelar terhadap Sadam bukanlah terkait kasus obstruction of justice. Ia memastikan pelanggaran etik yang dilakukannya termasuk golongan sedang.
"Kategori (pelanggaran) sedang dan tidak terkait obstruction of justice. Hasil sidang nanti akan disampaikan," ujarnya.
Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih jauh peran Sadam dan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya dalam kasus ini.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo, Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Penyidik tim khusus Polri telah selesai menggelar tes poligraf dengan alat lie detector terhadap lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana obstruction of justice dalam kasus ini.
Selain itu, anggota kepolisian yang diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir J, saat ini tengah menunggu giliran untuk menjalani sidang KKEP dari Propam Polri.
Saat ini Propam telah menggelar sidang KKEP terhadap tujuh orang personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus Brigadir J.
Dari ketujuh anggota kepolisian tersebut, lima diantaranya dikenakan sanksi administrasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4466 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2255 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1566 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1014 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 949 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun