Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Lukas Enembe Disebut Setor Rp560 Miliar ke Kasino Judi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar terkait proyek di Papua. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang tak wajar oleh Lukas.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, salah satu temuan itu berupa setoran tunai yang diduga disalurkan ke kasino judi luar negeri dengan nilai ratusan miliar rupiah.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar (Singapura) atau Rp560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Senin (19/9/2022).
Tak hanya itu, PPTAK juga menemukan dugaan setor tunai tak wajar dalam jangka waktu pendek bernilai 5 juta dolar Singapura. Lukas Enembe juga tercatat melakukan pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 dolar Singapura atau sekitar Rp550 juta dengan metode setoran tunai.
Kekayaan "hanya" Rp33,7 miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Lukas memiliki kekayaan sebesar Rp33,7 miliar. Mayoritas hartanya berupa kas dan setara kas senilai Rp17.985.213.707.
Selain itu, Lukas tercatat memiliki kekayaan berupa 6 bidang tanah dan bangunan di Kota Jayapura senilai Rp13.604.441.000.
Lukas juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan total mencapai Rp932.289.600. Dalam LHKPN tersebut, garasa rumah Lukas Enembe berisi mobil Toyota Fortuner (2007), mobil Honda Jazz (2007), mobil Toyota Land Cruiser (2010), dan Toyota Camry (2010). Ia juga memiliki surat berharga senilai Rp1.262.252.563.
BPK sulit periksa keuangan Lukas Enembe
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini kesulitan memeriksa keuangan Lukas. Karena itu, BPK hampir selalu memberikan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer terhadap keuangan pemerintah Provinsi Papua.
"BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua tersebu. Oleh sebab itu lalu bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut," kata Mahfud, Senin.
Ia menuturkan, kasus yang melibatkan Lukas Enembe juga bukan hanya dugaan gratifikasi Rp1 miliar, tetapi masih ada beberapa kasus lain yang kini sedang didalami. Kasus-kasus tersebut adaah terkait dana operasional pimpinan, dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), hingga pencucian uang.
Mahfud pun menegaskan bahwa kasus Lukas Enembe merupakan temuan dan fakta hukum, bukan rekayasa politik.(sumber: kompas.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5856 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2571 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2214 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan