Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
TikTok Hapus 113 Juta Video dalam Tiga Bulan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
TikTok menghapus lebih dari 113 juta video antara April dan Juni tahun ini, menurut laporan transparansi triwulanan perusahaan.
Meskipun jumlah video yang dihapus platform karena pelanggaran kebijakan sedikit meningkat dari beberapa bulan pertama 2022, itu hanya penurunan dibandingkan dengan jumlah konten yang dibagikan di TikTok.
Jumlah 113 juta hanya mewakili 1 persen dari total video yang diunggah selama periode tiga bulan. Alasan paling umum untuk penghapusan adalah melanggar kebijakan seputar keamanan kecil, yang menyumbang hanya di bawah 44 persen video yang dihapus.
Alasan umum lainnya termasuk kegiatan ilegal dan barang-barang yang diatur, serta konten dewasa dan aktivitas seksual, menurut laporan itu. Semakin banyak video yang dihapus oleh TikTok yang dihapus oleh sistem otomatis platform — sekitar 48 juta video pada kuartal terakhir.
Hampir 96 persen video dalam periode tiga bulan dihapus sebelum pengguna melaporkannya ke TikTok. Perusahaan mengatakan, menggunakan alat otomatis dan tinjauan manusia untuk menyaring konten yang dapat melanggar pedoman pengguna.
“Memanfaatkan pembelajaran mesin sangat berdampak dalam hal melawan informasi yang salah yang berbahaya,” tulis laporan itu dilansir laman The Verge, Kamis (29/9/2022)
“Kami memperluas kapasitas kami untuk beralih dengan cepat pada sistem kami, mengingat sifat misinformasi yang berubah dengan cepat, terutama selama krisis atau peristiwa (misalnya perang di Ukraina atau pemilihan).”
Awal tahun ini, ketika Rusia menginvasi Ukraina, TikTok berjuang untuk menahan penyebaran konten perang yang menyesatkan dan palsu yang berkembang biak di platform, yang akhirnya melarang video dari Rusia dan memperkenalkan label media pemerintah.
Dalam persiapan untuk pemilihan paruh waktu AS pada bulan November, TikTok mengumumkan pekan lalu bahwa mereka akan melarang semua penggalangan dana politik dan mengharuskan akun pemerintah, politisi, dan partai politik untuk mengajukan verifikasi di platform.
Pengumuman ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar oleh TikTok untuk mengendalikan misinformasi pemilu dan iklan politik, yang, meskipun dilarang, terus lolos melalui sponcon influencer.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2800 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2030 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1973 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun