Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
4 Residivis Ditangkap, 142 Gram Sabu Senilai Rp300 Juta Disita
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Empat residivis narkoba kembali ditangkap. Dari tangan mereka, total barang bukti sabu yang disita mencapai 142,89 gram yang dipecah menjadi lebih dari 50 paket sabu-sabu. Jika dirupiahkan, harga narkotika ini fantastis senilai Rp300 juta.
Para tersangka, yakni, Kadek Agus Edi Sugiastra (35) asal Duda, Karangasem ditangkap di Celuk Sukawati mengantongi 135,9 gram sabu. I Gede Surya Arimbawa (28) asal Ungasan, Kuta Selatan, dengan barang bukti 1,84 gram. Pelaku ketiga Sudirman (35) asal Dauh Puri, Denpasar Utara, barang bukti 3,39 gram. Dan Rano Putra Samudra (18), Pamecutan Kelod, Denpasar Barat, barang bukti 2,4 gram.
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun membenarkan penangkapan itu dal rilis Senin (3/10).
“Para pelaku adalah residivis yang berjejaring. Kami identifikasi dari pengembangan para pelaku yang kami ungkap sebelumnya,” ungkap dia.
Para pelaku ditangkap dekat Denpasar. “Kami terus melakukan upaya pengamanan terhadap narkoba," ujarnya.
Baca juga:
Residivis Kepergok Bobol Warung di Mengwi
Para pelaku dikenakan Pasal 144 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3380 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 1657 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 803 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan