Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
BPKAD Karangasem Pastikan Pungut Pajak dari Galian C Berizin
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem memastikan hanya memungut pajak dari usaha galian C yang masih memiliki izin aktif di Kabupaten Karangasem.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem, I Wayan Ardika saat dikonfirmasi awak media baru-baru ini.
"Untuk galian C yang tidak berizin dan yang izinnya sudah mati tidak kami pungut, kami hanya memungut pajak dari Galian C yang berizin dan izinnya masih aktif," jelas Ardika.
Berdasarkan data yang diperoleh dari BPKAD Karangasem, total sebelumnya ada sekitar 86 perusahaan Galian C yang memiliki izin di Kabupaten Karangasem. Galian C berizin tersebut, masing - masing berada di wilayah Kecamatan Kubu sebanyak 42 Galian C, wilayah Kecamatan Bebandem sebanyak 22 Galian C, wilayah Kecamatan Selat sebanyak 21 galian C dan wilayah Kecamatan Rendang sebanyak 1 galian C.
Hanya saja, sampai saat ini, dari 86 Galian C berizin tersebut, sebanyak 31 Galian C diantaranya izinnya sudah kedaluwarsa alias habis masa berlakunya dimana ada yang habis sejak tahun 2020 dan ada yang berakhir pada tahun 2021 dan awal tahun 2022 lalu.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4381 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 1588 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1482 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 972 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 906 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun