Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Kasus "Catcalling" di Gili Trawangan Berakhir Damai
BERITABALI.COM, NTB.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 Jam di Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB, TikToker inisial ME sebagai terlapor atas kasus dugaan tindak pidana UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) dalam kasus “catcalling” akhirnya sepakat berdamai dengan pelapor, pada Jumat (7/10).
Kesepakatan damai itu muncul setelah dilakukan mediasi. Hadir saat mediasi berlangsung, pihak pelapor serta koalisi advokat peduli KLU dan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata KLU sebagai perwakilan dari pihak Pemda.
Baca juga:
catcalling" target="_self" title="Viral Wanita Berani Labrak Pria Pelaku ">Viral Wanita Berani Labrak Pria Pelaku "Catcalling"
"Tadi klien kami sudah diklarifikasi saja oleh Subdit IV Cyber Crime, karena statusnya sebagai terlapor. Setelah itu kami diupayakan untuk mediasi, difasilitasi oleh penyidik. Disepakati berdamai, pelapor akan mencabut pelaporannya,” kata Koordinator kuasa hukum ME, Adhar.
Dijelaskan oleh Adhar, bahwa kliennya telah melakukan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di depan beberapa pihak terkait itu.
"Permintaan sudah diterima dan disepakati untuk berdamai sekitar pukul 15.35 WITA,” ucapnya.
Anggota tim kuasa hukum terlapor, Muhammad Arif, SH menambahkan, pada kasus ini belum sampai tahap restorative justice atau RJ, melainkan perdamaian biasa. Sebab terlapor pada dasarnya dalam posisi sebagai korban dugaan pelecehan seksual.
“Setelah diklarifikasi, bahwa apa yang dialami terlapor memang benar adanya. Akhirnya sama sama sepakat untuk damai. Sebab kalau RJ, setelah pihak terlapor dijadikan tersangka. Tapi ini belum,” tegas Arif, dikutip ntbsatu.
Diketahui, TikToker inisial ME mendatangi panggilan penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda NTB pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WITA, didampingi beberapa kuasa hukumnya. Kedatangan mantan pramugari itu, untuk mengklarifikasi atas pengakuannya yang mendapat “catcalling” ketika berwisata di Gili Trawangan, KLU.
Sebelumnya, ME dilaporkan oleh kelompok masyarakat di KLU, berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2812 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2033 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1984 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun