Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 15 Agustus 2026
Guru SD Cabuli Lima Siswi Kelas III Dalam 3 Hari
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, diduga mencabuli lima siswi kelas III. Guru berinisial DR (56) itu juga diduga memfoto alat vital para korbannya tersebut.
"Pelaku berinisial DR tersebut, kita tangkap 5 Oktober 2022 lalu dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/10).
Kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap setelah orang tua dari kelima korban melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan bagian unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pekan lalu.
Berdasarkan keterangan dari para pelapor, kata Teddy, dugaan pencabulan yang dilakukan guru tersebut terjadi secara berturut-turut yakni pada 1 sampai 4 Oktober 2022 lalu.
"Kelima korban yang dicabuli tersangka berinisial D, PS, TNY, AW, dan MO. Para korban masih berusia 8 tahun dan semuanya siswi kelas 3 SD di sekolah yang sama," ujarnya.
Teddy menjelaskan tersangka DR awalnya diduga mencabuli korban D (8) pada Sabtu 1 Oktober sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban diajak ke sebuah rumah kosong yang berada di belakang sekolah.
"Setelah sampai dilokasi, tersangka memaksa korban masuk ke kamar mandi dan di situlah korban dicabuli dan tersangka juga mengancam korban agar tidak menjerit. Kalau menjerit, korban akan diturunkan kelas," katanya.
"Dari keterangan keempat orang teman korban, ternyata mereka juga diperlakukan yang sama (dicabuli) seperti korban D oleh tersangka DR oknum guru PNS tersebut," ujar Teddy menambahkan.
Lebih lanjut, Teddy mengatakan DR ditangkap di Kampung Negeri Sungkai, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan. Tersangka bersama barang bukti satu unit ponsel android dan pakaian korban dibawa ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DR mengakui perbuatannya ke korban D pada 1 Oktober. DR juga mengakui tindakannya ke korban PS dan TBY pada 3 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 WIB serta ke korban AW dan MO pada 4 Oktober.
"Modus dan lokasi aksi pencabulan yang dilakukan tersangka DR ini sama, yakni dengan memanggil para korban lalu membawanya ke rumah kosong di belakang sekolah," ujarnya.
"Jadi di ponsel tersangka DR ditemukan bukti berupa foto-foto alat vital para korban yang memang sengaja difoto oleh tersangka," kata Teddy melanjutkan.
Atas perbuatannya itu, DR dijerat Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4532 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2343 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1995 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1605 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1048 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun