Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 28 Mei 2026
Pengacara Akui Bharada E Menembak Tapi Atas Perintah Sambo
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan alasan kliennya tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurutnya, dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bharada E sudah tepat. Ronny mengamini bahwa Bharada E melakukan penembakan yang berujung hilangnya nyawa Brigadir J pada Jumat (8/7) lalu.
"Kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan," kata Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Kendati demikian, Ronny mengatakan bahwa hal itu dilakukan kliennya berdasarkan perintah dari Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.
"Tetapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah," ujarnya.
Lebih lanjut, Ronny menuturkan Bharada E juga telah menyampaikan permohonan maaf serta mengaku bersalah atas perbuatannya menembak Brigadir J. Namun, aksi itu, kata dia, dilakukan atas relasi kuasa Ferdy Sambo.
"Ada yang namanya relasi kuasa, bayangkan saja bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," tuturnya.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2224 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 2116 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1563 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1458 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli