Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
Kemenkes Minta Tenaga Kesehatan Tak Beri Resep Obat Sirop
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia untuk sementara tidak memberikan resep obat dalam bentuk sirop kepada pasien sebagai antisipasi fenomena gagal ginjal akut.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).
"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi poin 7 dari SE tersebut.
Murti juga meminta agar anak dengan gejala gangguan ginjal akut progresif atipikal segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
Mekanisme selanjutnya, fasilitas pelayanan kesehatan akan melakukan pemeriksaan laboratorium ureum, kreatinin, dan pemeriksaan penunjang lain, serta melakukan observasi.
Berikutnya, apabila tidak dapat ditangani dalam kurun waktu 1x24 jam, maka fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit Rujukan Dialisasi anak.
Kemudian, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang memberikan perawatan kepada pasien anak dengan penyakit misterius ini harus melakukan penyelidikan epidemiologi berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
"Melakukan anamnesa termasuk anamnesa mengenai penggunaan obat obatan sediaan cair yang digunakan sebelum mengalami gejala gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak, baik obat yang dibeli bebas maupun obat yang didapatkan dari fasilitas pelayanan kesehatan lain," jelasnya.
Selain itu, dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya, keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lain tempat pasien dirawat.
"Selanjutnya instalasi atau unit farmasi pada rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI," ujar Murti.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4553 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2359 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2013 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1617 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1061 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun