Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kemenkes Minta Tenaga Kesehatan Tak Beri Resep Obat Sirop

Rabu, 19 Oktober 2022, 10:18 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/cnnindonesia.com/Kemenkes Minta Tenaga Kesehatan Tak Beri Resep Obat Sirop

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia untuk sementara tidak memberikan resep obat dalam bentuk sirop kepada pasien sebagai antisipasi fenomena gagal ginjal akut.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi poin 7 dari SE tersebut.

Murti juga meminta agar anak dengan gejala gangguan ginjal akut progresif atipikal segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

Mekanisme selanjutnya, fasilitas pelayanan kesehatan akan melakukan pemeriksaan laboratorium ureum, kreatinin, dan pemeriksaan penunjang lain, serta melakukan observasi.

Berikutnya, apabila tidak dapat ditangani dalam kurun waktu 1x24 jam, maka fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit Rujukan Dialisasi anak.

Kemudian, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang memberikan perawatan kepada pasien anak dengan penyakit misterius ini harus melakukan penyelidikan epidemiologi berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

"Melakukan anamnesa termasuk anamnesa mengenai penggunaan obat obatan sediaan cair yang digunakan sebelum mengalami gejala gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak, baik obat yang dibeli bebas maupun obat yang didapatkan dari fasilitas pelayanan kesehatan lain," jelasnya.

Selain itu, dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya, keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lain tempat pasien dirawat.

"Selanjutnya instalasi atau unit farmasi pada rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI," ujar Murti.(sumber: cnnindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami