Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 16 Juni 2026
Mantan Dewan Gianyar Jadi Tersangka Penipuan CPNS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Gianyar periode 2004-2009, I Made Dana menjadi tersangka penipuan CPNS. Tersangka asal Kecamatan Tegallalang itu mengimingi korban bisa jadi CPNS dengan membayar Rp110 juta. Ada lima korban yang sudah ditipu.
Menurut Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, kali pertama kasus itu dilaporkan oleh korban Ni Made Widi Arthami (40) yang ditipu membayar uang kepada Dana pada Maret 2021. Namun anak korban lama tidak memperoleh SK CPNS.
Baca juga:
Terdakwa Penipuan CPNS Divonis 2,6 Tahun
“Sudah satu tahun anak korban tidak juga menjadi PNS, sehingga korban melapor ke Polres Gianyar,” ujar Bayu Sutha.
Setelah mendapatkan laporan, polisi sempat memediasi. Terungkap ada lima korban. Dana pun diminta mengembalikan uang ke korban. Namun Dana tidak mampu, akhirnya Dana ditetapkan tersangka penipuan.
“Sebelumnya sudah ada mediasi, karena pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban sehingga dilakukan proses hukum,” imbuh Kasat Reskrim, AKP Ario Seno Wimoko.
Total kerugian yang diderita korban sekitar Rp 500 juta. Diduga masih banyak korban yang tidak mau melapor. Sementara itu, Made Dana mengaku tidak ada memanfaatkan uang hasil penipuan.
“Uangnya semua disetor ke Pak Bambang di Cengkareng, saya tidak ada pegang uang,” ujar Dana.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 Subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya, maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun