Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 13 Agustus 2026
Yusril Kecewa, Ijazah Jokowi Asli atau Palsu Tak Pernah Terbukti
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku kecewa dengan pencabutan laporan gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi. Yusril beralasan pencabutan gugatan membuat tuduhan kepada Jokowi tak bisa dijawab. Menurutnya, persidangan atas gugatan tersebut sangat penting untuk mengakhiri kontroversi ijazah Jokowi.
"Dengan dicabutnya gugatan, maka apakah ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke Pilpres, asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (30/10).
Yusril berkata pengadilan terhadap kasus itu juga penting untuk kepastian hukum. Dengan pencabutan gugatan, ia menilai kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti.
Ia membandingkan dengan kasus tuduhan ketidaksahan pengunduran diri Soeharto. Gugatan itu dilayangkan 100 Pengacara Reformasi yang mempertanyakan keabsahan kepemimpinan BJ Habibie.
Pada saat itu, Habibie meminta Yusril untuk membiarkan gugatan itu. Dia ingin pengadilan yang memutuskan apakah hal itu sah secara hukum.
"PN Jakarta Pusat menyatakan proses berhentinya Soeharto tanpa melalui MPR dan pengucapan BJ Habibie sebagai presiden menggantikannya adalah sah menurut hukum," ujarnya.
Yusril juga menyayangkan tindakan kepolisian menangkap pelapor, Bambang Tri Mulyono, dalam kasus penistaan agama. Menurutnya, hal itu membuat kesan pemerintah melawan gugatan ijazah palsu Jokowi dengan kasus pidana lain.
"Semestinya polisi tidak usah menahan BTM ketika dia sedang mengajukan gugatan 'ijazah palsu Jokowi' ke pengadilan. Biarkan persidangan berlangsung dan kita nanti putusan pengadilan apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak," ucapnya.
Bambang Tri Mulyono resmi mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (27/10). Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menyebut pencabutan perkara tersebut juga telah disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB," ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10).
Ahmad menilai penetapan tersangka dan juga penahanan atas Bambang Tri akan berdampak pada proses persidangan nantinya lantaran penahanan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.
"Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," kata dia.
Dengan demikian, Bambang Tri menurutnya sepakat dengan opsi mencabut perkara. Adapun dengan pencabutan perkara tersebut maka kasus gugatan ijazah palsu Jokowi akan ditutup atau dianggap tidak ada.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4505 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2316 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1956 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1590 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1033 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun