Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 10 Mei 2026
Satu Calon Gugur, Undiksha Perpanjang Pendaftaran Bakal Calon Rektor
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pendaftaran Bakal Calon Rektor Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) periode 2023-2027 diperpanjang. Hal ini menyusul adanya satu bakal calon yang tidak memenuhi syarat administrasi.
Keputusan ini diambil dalam rapat Senat Undiksha yang berlangsung, Rabu 2 November 2022. Rapat yang berlangsung di Ruang Ganesha III Gedung Rektorat Undiksha ini dipimpin langsung oleh Ketua Senat Undiksha, Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, M.Pd.
Pada kesempatan tersebut dijelaskan berdasarkan laporan panitia pelaksana pemilihan Rektor yang disampaikan kepada Senat, sejak pendaftaran bakal calon Rektor dibuka dari 26 September-14 Oktober 2022, terdapat empat orang pendaftar, yaitu Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., Prof. Dr. I Nengah Suparta, M.Si., Dr. I Ketut Sudiana, M.Kes., dan Dr. I Wayan Artanayasa, S.Pd.,M.Pd.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi administrasi yang disampaikan pula oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor, melalui rapat Senat, bakal calon, Prof. Dr. I Nengah Suparta, M.Si.,dinyatakan gugur sebagai bakal calon rektor karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.
"Yang memenuhi syarat adalah Wayan Lasmawan, I Ketut Sudiana, dan Artanayasa. Dan yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan adalah I Nengah Suparta," jelas Sudiana.
Berdasarkan Peraturan Senat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemilihan Rektor dan Peraturan Senat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Rektor, jumlah minimal bakal calon Rektor untuk untuk bisa berlanjut ke tahap pemilihan Rektor selanjutnya adalah empat orang.
Atas hal tersebut, melalui rapat Senat Undiksha diputuskan untuk melakukan perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon rektor dari 3 November 2022 sampai dengan 9 November 2022 dengan waktu sesuai jam kerja. Keputusan lainnya adalah bakal calon yang gugur dapat kembali mengikuti pendaftaran.
"Pada rapat Senat diputuskan juga bahwa tiga bakal calon yang memenuhi syarat telah ditetapkan. Yang tidak memenuhi persyaratan, itu dinyatakan gugur," pungkas Sudiana.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 963 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 785 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 608 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 564 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik