Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tas Kresek Dilarang Masuk Pura di Ketewel Gianyar

Kamis, 3 November 2022, 16:58 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Tas Kresek Dilarang Masuk Pura di Ketewel Gianyar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Desa adat Ketewel, Kecamatan Sukawati memiliki cara dalam menekan peredaran sampah plastik. Yakni melarang pemedek masuk ke pura membawa tas kresek. Apabila ada sarana upacara sepertinya canang dibungkus kresek, wajib dilepas.

Hal itu tampak saat upacara piodalan di Pura Payogan Agung selama Rabu, 26 Oktober hingga Rabu 2 November 2022. Umat akan masuk pura dijaga oleh kader kebersihan lingkungan. Aturan itu berlaku di semua pura di Ketewel.

Bendesa Adat Ketewel I Wayan Ari Sutama mengatakan pembatasan pemakaian plastik di Pura ini sebagai Implementasi dari Pergub nomor 97 Tahun 2018 tentang pengurangan pemakaian plastik sekali pakai. 

“Prajuru dan Kader Kebersihan Lingkungan Desa Adat Ketewel bersinergi melakukan pembatasan pemakaian kantong plastik atau kresek dalam kegiatan Upacara di semua Pura di Desa Ketewel,” jelas Ari Sutama.

Sebagai pengingat, sebuah pengumuman dipajang di depan pintu masuk pura. “Atur piuning tityang majeng ring para bhakta, pemedek miwah Krama sareng sami. Mangda risajeroning makta aturan, bakti nenten nganggen kantong plastik utawi tas kresek (diumumkan ke umat masuk ke pura tidak membawa kantong plastik atau kresek, red),” bunyi spanduk itu. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami