Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Taqy Malik Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Investasi Bodong Net89
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Influencer Taqy Malik memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus investasi bodong robot trading Net89. Usai menjalani pemeriksaan, dia menyatakan tidak terlibat dengan bisnis bodong yang dijalankan Reza Paten yang kekinian sudah berstatus tersangka.
"Nggak tahu sama sekali," kata Taqy Malik kepada wartawan di Mabes Porli, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Dia juga mengklarifikasi hubungannya dengan Reza Paten. Dijelaskannya mereka baru saling mengenal saat dirinya melelang sepeda miliknya. Hasil dari lelang itu diperuntukkan untuk membangun sebuah masjid.
"Saya kenal pun baru pertama kali ketika dia ngebit (beli sepeda dari lelang). Saya harus suportive, bit itu terbuka. Siapapun boleh ngebit," ujarnya.
"Dan saya katakan siapa yang menang tertinggi ngebitnya dan sudah ditentukan waktu timeingnya maka di yang menang. Waktu itu yang menang tertinggi adalah mas Reza Paten," sambungnya.
Kuasa hukum Taqy Malik, Dedy DJ mengatakan saat diperiksa kliennya dicecar dengan 18 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu seputar penggunaan uang dari hasil lelang yang diperoleh kliennya.
"Proses pemeriksaan berjalan lancar karena seyogyanya klien saya mas Taqy tidak punya hubungan hukum apapun dengan Reza Paten, kecuali pada saat beliau melakukan lelang melalui media Instagram," tuturnya.
Seperti diketahui, Taqy Malik hingga Atta Halilintar dilaporkan ke polisi oleh 230 korban robot trading Net89. Mereka diduga menerima aliran dana dari bos aplikasi tersebut, Reza Paten.
Reza Paten diduga menggunakan uang hasil investasi ilegal saat membeli lelang bandana Atta Halilintar Rp2,2 miliar. Sementara untuk Taqy Malik, pembelian sepeda seharga Rp700 juta.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka, termasuk Reza Paten.
Mereka terancam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga:
Atta Murka Aurel Dituduh Nikmati Uang Haram
Kemudian juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5948 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2643 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2288 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2226 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan