Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Gelapkan Uang Adat Rp60 Juta, Kelian Adat Banjar di Buleleng Ditahan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menahan Kelian Adat Banjar Purwa Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng Nyoman Sukarsa (54) setelah berkas laporan dugaan penggelapan dana desa adat sudah dinyatakan lengkap (P21).
Penyerahan tahap dua dari penyidik Polres Buleleng kepada JPU dilakukan Selasa 15 November 2022 dan Sukarsa langsung dijebloskan ke sel tahanan. Terdakwa Sukarsa ditahan dalam 20 hari kedepan dan penahanannya dititipkan di ruang tahanan Polres Buleleng.
Terdakwa Nyoman Sukarsa diduga telah menggelapkan uang milik Desa Adat Pengastulan sebesar Rp60 juta dengan cara meminta Bendahara Desa Adat untuk mencairkan dana tersebut dengan dalih untuk diperlihatkan kepada masyarakat atau krama.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 29 Maret 2022, tersangka Sukarsa meminta kepada Bendahara Desa Adat Nyoman Maruta mencairkan uang dari BUMDes Pengastulan yang bersumber dari dana kontribusi pengembangan perumahan PT Adi Jaya sejumlah Rp60 juta.
Setelah uang diterima ternyata Sukarsa tidak pernah memperlihatkannya kepada krama terlebih menyetorkan ke Desa Adat. Merasa dirugikan, pihak Desa Adat kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Buleleng.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada SH,MH membenarkan. Menurutnya, terdakwa Nyoman Sukarsa berkas perkaranya telah lengkap dan selanjutnya JPU akan melimphkan kasus tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
“Benar terdakwa oleh penyidik telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia akan ditahan dirutan Polres Buleleng selama 20 hari kedepan terhitung mulai 15 November 2022,” jelas IB Alit Ambara.
Baca juga:
Kelian Adat Kubutambahan Diperiksa Penyidik
Menurutnya, terdakwa Sukarsa didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian terhadap Desa Adat Pengastulan sebesar Rp 60 juta.
”Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi desa adat sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan pasal 374 KUHP,” tandas IB Alit Ambara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang