Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




WNA Inggris Kurir 1,4 Kg Kokain di Bali Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 28 Juli 2026, 16:33 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/WNA Inggris Kurir 1,4 Kg Kokain di Bali Dituntut 10 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Warga negara Inggris, Baath Jarnail Singh (53), dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam perkara kepemilikan 1,4 kilogram kokain. Tuntutan tersebut dibacakan Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (28/7/2026).

Saat tuntutan dibacakan, terdakwa tampak tenang mengikuti jalannya persidangan. Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Yosevinna mengungkapkan terdakwa diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar dengan barang bukti berupa lima plastik klip besar berisi kokain seberat bersih 1.419,79 gram. Penangkapan dilakukan pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 10.50 WITA di sebuah hotel di kawasan Legian, Kabupaten Badung.

"Penggeledahan dilakukan di dalam kamar hotel tempatnya menginap. Ditemukan di dalam tas rangsel berisi 5 plastik klip besar berisi kokain berat 1.419,79 gram," sebut Jaksa dalam dakwaan.

Di hadapan penyidik, terdakwa mengaku barang bukti tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal dengan panggilan MIC BRO yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Menurut pengakuannya, ia tiba di Bali pada 20 Desember 2025 atas perintah MIC BRO untuk menerima sebuah paket yang akan diantarkan ke tempatnya menginap.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 26 Desember 2025, dua orang yang tidak dikenalnya datang ke hotel membawa tas belanja yang berisi kokain beserta dua unit timbangan digital.

"Kedua orang tersebut menyuruh untuk menyimpannya, dimana nanti akan ada orang mengambilnya. Terdakwa dijanjikan diberikan uang tunai Rp10 juta, sebagai uang saku menyimpan kokain tersebut," jelasnya.

Dalam dakwaan juga disebutkan, untuk menghindari kecurigaan aparat, terdakwa beberapa kali berpindah-pindah hotel hingga akhirnya menginap di The Legian Mas Beach Inn.

"Terdakwa mengaku juga mengambil sedikit paket kokain untuk dikonsumsi dengan cara mencampur dengan soda," jelasnya.

Jaksa menerangkan, campuran kokain dan soda tersebut kemudian direbus hingga mengeras menjadi padatan. Selanjutnya, barang tersebut dibakar dan dihisap menggunakan pipa.

"Oleh terdakwa sisa bakaran kokain di bungkus dengan kertas putih lalu disimpan dalam kotak warna hitam," jelasnya.

Kepada petugas, terdakwa juga mengaku dijanjikan upah sebesar 50.000 dollar Hong Kong untuk membayar biaya sewa rumah di Hong Kong. Ia mengaku telah menerima kiriman sebanyak 10 kali, masing-masing sebesar 2.000 dollar Hong Kong, yang menurutnya telah habis digunakan untuk biaya sewa hotel dan kebutuhan makan selama berada di Bali.

Atas perbuatannya, Baath Jarnail Singh didakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami