Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 17 Agustus 2026
Dewan Pengupahan Rekomendasi ke Gubernur UMP Bali Rp2,7 Juta
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, dalam sidang bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bali menghasilkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2023 7,81 persen.
"Diperoleh angka yang direkomendasikan namun belum ditetapkan dari Dewan Pengupahan Provinsi Bali sebesar Rp 2.713.672,28. Kalau kita dibandingkan dengan UMP tahun berjalan 2022 terjadi kenaikan 7,81 persen atau sebesar Rp 196.701,28," katanya, Jumat (25/11/2022).
Angka tersebut muncul saat sidang dewan pengupahan yang berlangsung pada Selasa 22 November 2022 kemudian nominal kenaikan UMP Bali 2023 itu diserahkan kepada Gubernur Wayan Koster untuk diberi keputusan dan selanjutnya ditetapkan ke dalam surat keputusan.
Pejabat Pemprov Bali itu menyampaikan bahwa nilai rekomendasi untuk UMP Bali 2023 didapat berdasarkan regulasi yang lahir untuk mengatur upah minimum di tahun berikutnya yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Pemerintah pusat telah terlebih dahulu menyerahkan data, dan kemudian dilakukan perhitungan sesuai formula yang tercantum dalam Permenaker tersebut yaitu menggunakan besaran UMP tahun berjalan 2022, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
"UMP tahun berjalan ditambah hasil penyesuaian nilai upah minimum, dikalikan upah minimum 2022. Penyesuaian nilai upah minimum dicari berdasarkan inflasi daerah, untuk Bali 6,84 persen," kata Arda menjelaskan.
"Kemudian ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alfa atau indeks tertentu antara pengaruh kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Alfa dibatasi antara 0,1 sampai 0,3," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah merilis aturan panduan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dalam aturan ini UMP 2023 disebut tak lebih dari 10 persen. Masing-masing kepala daerah diminta untuk menetapkan upah minimun sesuai aturan tersebut. (sumber:liputan6.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4562 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2364 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2019 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1629 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1068 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun