Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
UMP Bali Ditetapkan Naik 7,81 Persen Mulai Januari 2023
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali naik 7,81 persen di atas angka inflasi Bali yaitu 6,84 persen pada, Senin, (28/11/2022).
Diketahui sebelumnya dewan Pengupahan Provinsi Bali telah mengirimkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali, kepada pemerintahan Provinsi Bali pada, Rabu, (23/11/2022) lalu, berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Bali telah ditetapkan hari Minggu (27/11) Melalui Surat Keputusan Gubernur. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali nomor 847/03-M/HK/2022 tentang upah minimum Provinsi Bali tahun 2023.
Baca juga:
UMP Bali Seharusnya Sebesar Rp. 1,4 Juta
Surat keputusan Gubernur Bali itu memuat tentang dua hal yaitu, upah minimum Provinsi Bali tahun 2023 sebesar Rp.2.713.627.28 (Dua juta tujuh ratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh tujuh dua puluh delapan sen) per bulan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang. (sumber: suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 450 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 352 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 290 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 265 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 238 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar