Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 17 Agustus 2026
UMP Bali Ditetapkan Naik 7,81 Persen Mulai Januari 2023
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali naik 7,81 persen di atas angka inflasi Bali yaitu 6,84 persen pada, Senin, (28/11/2022).
Diketahui sebelumnya dewan Pengupahan Provinsi Bali telah mengirimkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali, kepada pemerintahan Provinsi Bali pada, Rabu, (23/11/2022) lalu, berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Bali telah ditetapkan hari Minggu (27/11) Melalui Surat Keputusan Gubernur. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali nomor 847/03-M/HK/2022 tentang upah minimum Provinsi Bali tahun 2023.
Baca juga:
UMP Bali Seharusnya Sebesar Rp. 1,4 Juta
Surat keputusan Gubernur Bali itu memuat tentang dua hal yaitu, upah minimum Provinsi Bali tahun 2023 sebesar Rp.2.713.627.28 (Dua juta tujuh ratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh tujuh dua puluh delapan sen) per bulan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang. (sumber: suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4562 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2363 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2016 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1628 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1068 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun