Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 22 September 2026
Cabut Penjor Warga, Bendesa dan Prajuru Taro Kelod Resmi Berbaju Oranye
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kasus cabut penjor dengan tersangka Bendesa Taro Kelod dan 6 prajuru adat kini dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Gianyar, Rabu siang (7/12).
Mereka diantar ke Kejaksaan menggunakan mobil tahanan. Kemudian dari Kejari, mereka dipakaikan baju orange selanjutnya dititipkan oleh Kejari ke tahanan Polres Gianyar.
Untuk diketahui para tersangka yang berjumlah 7 (tujuh) orang dengan inisial “IKSB”, “IWW”, “IMW”, “IKW”, “IKG”, “IMAN” dan “IKSR” terlibat dalam perkara tindak pidana barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, atau barangsiapa dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kasi Intel Kejari Gianyar, Gede Ancana menyatakan terdapat 2 berkas perkara yang dilimpahkan. Yaitu 1 berkas perkara atas nama tersangka IKSB dan 1 berkas perkara lainnya atas nama tersangka “IWW”, “IMW”, “IKW”, “IKG”, “IMAN” dan “IKSR” yang disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Proses Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang terjadi pada tanggal 7 Juni 2022, sekira pukul 20.06 WITA terkait pengerusakan atau penistaan agama terhadap sebuah penjor Galungan yang terpasang di sebelah kanan depan pintu masuk pekarangan rumah korban I Ketut Warka yang terletak di wilayah Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang,” ujar Ancana.
Yang mana penjor tersebut merupakan sebagai sarana dalam menyambut rangkaian upacara hari raya suci Galungan dan Kuningan tahun 2022.
“Untuk saat ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Gianyar selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022, selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan segera Menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara 7 (tujuh) tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8249 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5700 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3562 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2407 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar