Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polres Gianyar Ungkap 28 Kasus Kriminal, 31 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 7 November 2026, 13:07 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polres Gianyar Ungkap 28 Kasus Kriminal, 31 Tersangka Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Polres Gianyar mengungkap 28 kasus tindak pidana selama Oktober 2026 melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan pengungkapan kasus C3 (Curat, Curas, dan Curanmor). Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 31 orang tersangka berhasil diamankan.

Dari total 28 kasus yang diungkap, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi salah satu tindak pidana yang ditangani kepolisian. Rinciannya terdiri atas 11 kasus curanmor, dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta 14 kasus pencurian biasa (CUSA).

Selama Oktober 2026, Polres Gianyar juga melaksanakan operasi khusus KRYD untuk mengungkap kasus curanmor. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap sembilan kasus dan mengamankan sembilan tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Berdasarkan asal daerah, dua tersangka berasal dari Bali, sedangkan tujuh lainnya berasal dari luar Bali. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor dan satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Hasil penyelidikan menunjukkan aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi di sejumlah lokasi, mulai dari proyek pembangunan, jalan raya, kawasan permukiman, vila, hingga area parkir.

Modus yang digunakan pelaku beragam, di antaranya mendorong kendaraan, memanfaatkan kelengahan korban, menggunakan kunci palsu, hingga menuntun kendaraan untuk dibawa kabur.

Sementara itu, melalui pengungkapan kasus C3 selama Oktober 2026, Polres Gianyar berhasil mengungkap 19 kasus dengan mengamankan 22 tersangka. Mereka terdiri atas 21 laki-laki dan satu perempuan.

Dari jumlah tersebut, 10 tersangka berasal dari Bali dan 12 lainnya berasal dari luar Bali. Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap meliputi dua kasus curanmor, dua kasus curat, satu kasus curas, dan 14 kasus pencurian biasa.

Dalam pengungkapan kasus C3 tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 12 unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp5,2 juta, mata uang asing sebesar 900 USD dan 1.500 RUB, satu unit mobil, dua tabung gas, serta sejumlah barang elektronik dan barang bukti lainnya.

Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk menegaskan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik, tidak meninggalkan barang berharga sembarangan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana," ujarnya.

Melalui kegiatan preventif dan represif yang dilaksanakan secara berkelanjutan, kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Polres Gianyar berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutup dia.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami