Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 7 Agustus 2026
Dipicu Warisan, Dua Keluarga di Gianyar Bertikai, Masing-masing Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Dua kepala keluarga yang berprofesi sebagai petani yang tinggal dalam satu pekarangan yaitu keluar I Made Suka dan Ni Nyoman Yasa, di Banjar Cebok, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.
Kedua keluarga tersebut awalnya hidup dengan rukun, namun seiring berjalannya waktu antara kedua keluarga tersebut terdapat permasalahan yang bermula dari warisan leluhur. Sehingga mengakibatkan sering terjadi cekcok yang berujung penganiayaan.
Baca juga:
Legian Tegang, Dua Kelompok Nyaris Bertikai
Penganiayaan awalnya terjadi Minggu, 2 September 2022 pukul 08.30 WITA. Saat itu, Ni Nyoman Yasa sedang menyapu halaman rumahnya. Kemudian datang I Made Suka bersama istrinya yaitu Ni Wayan Ceraki yang memantik terjadinya cekcok mulut.
Saat terjadi adu mulut tersebut I Wayan Juana yang merupakan anak kandung dari I Made Suka datang dari kamar mandi kemudian ikut bertengkar, berkata kasar dan saling emosi. Akibat tersulut emosi Ni Nyoman Yasa memukul punggung I Made Suka dengan menggunakan pangkal sapu lidi sebanyak satu kali.
Menerima pukulan tersebut I Made Suka berbalik badan kemudian menarik rambut Ni Nyoman Yasa dari arah depan dengan menggunakan kedua tangannya beserta mendorongnya.
Melihat kejadian itu, Ni Wayan Ceraki yang merupakan istri I Made Suka ikut bertengkar yang berakibat saling mencakar satu sama lain yang mengakibatkan Ni Nyoman Yasa terjatuh.
Melihat hal tersebut Kadek Mustika anak dari Ni Nyoman Yasa menarik leher I Made Suka sedangkan I Wayan Juana mencekiki leher I Kadek Mustika Akibat hal tersebut terjadi pertengkaran yang berujung saling serang satu sama lain.
Hingga akhirnya datang Ni Kadek Henny Sukmadewi yang merupakan menantu dari I Nyoman Yasa menarik I Kadek Mustika dan memintanya untuk berhenti bertengkar, Usai pertengkaran masing-masing pihak mengalami luka-luka, dan masing-masing pihak melaporkan kepada Polsek Tegallalang.
Akibat peristiwa tersebut, masing-masing pihak ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 170 Ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Ni Wayan Sinaryati, beserta Kasi Pidum I Wayan Sukardiasa, serta Jaksa yang menangani perkara tersebut yaitu I Putu Gede Sumariartha Suara, Tegar Adi Wicaksono, Julius Anthony, I Made Adi Pranata, serta Keenan Abraham Siregar, selaku Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi antara masing-masing pihak yang menjadi tersangka dan juga korban.
Baca juga:
Viral Polisi Aniaya Wanita Berakhir Damai
“Perkara ini telah dihentikan, diharapkan ke depannya tidak melakukan hal seperti itu lagi di kemudian hari, karena hukumannya akan menjadi lebih berat,” ucapnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4127 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1414 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 939 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 866 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 750 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun