Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 29 September 2026
Franz Magnis Suseno Dihadirkan Jadi Saksi Ahli Bharada E
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menghadirkan tiga orang saksi ahli yang meringankan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan ahli yang dihadirkan antara lain Guru Besar Filsafat Moral Romo Franz Magnis Suseno dan Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie.
"Kemudian Psikolog Forensik Reza Idragiri Amriel," kata Ronny saat dihubungi.
Ronny mengungkapkan alasan pihaknya menghadirkan Franz Magnis-Suseno lantaran Bharada E mengalami dilema moral ketika harus menambak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
"Terkait tanggal 8 (Juli 2022, saat penembakan Brigari J), keputusan suara hati dari Richard eliezer dikalahkan oleh situasi yang kompleks, karena berhadapan dengan seorang Ferdy Sambo," ujarnya.
Kemudian, kata Ronny, Liza Marielly dihadirkan karena telah mendampingi Bharada E selama proses penyidikan dan mengikuti proses transformasi Bharada E yang semula mengalami ketakutan serta trauma menjadi bangkit kembali.
"Ketiga, kita akan hadirkan doktor Reza Indragiri, yaitu psikolog forensik. Ini akan berkaitan satu sama lain, bahwa keterangan dari psikolog psikolog klinis dewasa, Bu Liza, ini akan berkaitan dengan keterangan ahli dari psikolog forensik," ujarnya.
Baca juga:
Mulai 2023 RI Hapus BBM Kualitas Rendah Ini
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
"Agenda sidang pemeriksaan saksi a de charge pukul 09.30-16.30," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8525 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5882 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3685 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2518 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar