Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 15 Agustus 2026
Satgas Jaring Sembilan Investasi Bodong dan 80 Pinjol Ilegal
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Setidaknya ada 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 80 pinjaman online atau pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, serta 9 pergadaian swasta yang beroperasi tanpa izin.
Temuan ini diungkapkan Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Desember 2022. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, penanganan terhadap entitas investasi bodong tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban.
"Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial (medsos), website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi," terangnya, Selasa (27/12/2022).
Lebih lanjut, Tongam menyampaikan, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga. Tapi, ia menegaskan, SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
"Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri," kata Tongam.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang hal tersebut.
"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian," pintanya.
Adapun 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI sebagai berikut:
- 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin- 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin- 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin- 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin- 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.
Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet), untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx," imbuhnya.
Sementara dengan temuan 80 tambahan pinjol ilegal, SWI sejak 2018 total telah menemukan dan menutup 4.432 platform pinjaman tak berizin. Meskipun telah ribuan ditutup, Tongam menyebut praktik pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.
"SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 9 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak 2019-Desember 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal.
“SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” pinta Tongam.
Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. "Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," pungkasnya. (sumber: liputan6.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4521 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2335 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1982 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1601 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1041 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun