Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Venna Melinda Jalani Terapi Usai Jadi Korban KDRT Ferry Irawan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Venna Melinda menjalani terapi untuk memulihkan kesehatan mentalnya usai mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ferry Irawan. Dalam sebuah video yang diunggah di Instagram pribadinya, Venna menjalani kegiatan terapi di rumahnya. Ia terlihat sedang menulis dan menggambar di atas kertas.
"Alhamdulillah, treatment pertama lancar," tulis Venna Melinda beberapa waktu lalu.
CNNIndonesia.com telah meminta izin Venna Melinda untuk mengutip unggahannya.
Sebelumnya, Venna Melinda juga sempat mengucapkan rasa syukur karena selamat dari KDRT yang dilakukan Ferry Irawan. Ia menyebut kejadian itu sebagai peristiwa sangat mencekam yang pernah dialaminya selama hidup.
"Matur suwun nggih untuk semua yang selalu mendoakan saya melewati masa-masa sulit ini," tulis Venna Melinda via Instagram, Kamis (19/1).
"Alhamdulilah karena pertolongan Allah SWT, saya bisa selamat dari kejadian yang sangat mencekam selama hidup saya," lanjutnya.
Venna menegaskan dirinya akan terus mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan KDRT yang baru-baru ini dia laporkan ke pihak polisi.
Tak hanya itu, Venna juga memastikan gugatan cerai atas Ferry Irawan akan segera diajukan ke pengadilan agama dalam waktu dekat.
"Insyaallah dalam waktu dekat ini saya akan mengajukan perceraian saya di pengadilan agama dan tetap sabar menghadapi proses Hukum KDRT yang menimpa diri saya," tulis Venna Melinda.
Venna Melinda sebelumnya mantap hati menggugat cerai Ferry Irawan setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rencana itu disampaikan tak lama setelah Venna melaporkan Ferry ke polisi.
Ia kemudian menegaskan kembali niat berpisah dari Ferry dan menyatakan administrasi gugatan perceraian diurus pada Senin (16/1).
Sementara itu, kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda masih terus berjalan setelah Polda Jawa Timur resmi menahan Ferry Irawan pada Senin (19/1). Dalam kasus ini, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun.
Penyidik melakukan penahanan terhadap Ferry berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk kewenangan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2812 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2033 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1984 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun