Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 26 September 2026
Bripka HK Dipecat Usai Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Istri
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Bripka HK mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IS.
"Hasil sidang putusan kode etik Polri terhadap Bripka HK yaitu PTDH," kata kuasa hukum IS, Tris Haryanto saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).
Tris mengatakan HK diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding. Selain itu, HK juga memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan memori banding.
"Dan Polri harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap oknum seperti Bripka HK, apalagi permasalahan klien saya ini menjadi perhatian publik," ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan sanksi pemecatan terhadap HK.
"Benar (sanksi pemecatan), ini merupakan bagian dari reward dan punishment, konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment," katanya.
Sebelumnya, HK telah dijatuhi sanksi demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun lantaran terbukti melakukan perselingkuhan.
Selain itu, HK pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya. HK dijerat Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Hasil interogasi dengan Bripka HK bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (26/1).(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8448 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5806 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3632 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2460 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar