Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 26 Mei 2026
Bripka HK Dipecat Usai Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Istri
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Bripka HK mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IS.
"Hasil sidang putusan kode etik Polri terhadap Bripka HK yaitu PTDH," kata kuasa hukum IS, Tris Haryanto saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).
Tris mengatakan HK diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding. Selain itu, HK juga memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan memori banding.
"Dan Polri harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap oknum seperti Bripka HK, apalagi permasalahan klien saya ini menjadi perhatian publik," ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan sanksi pemecatan terhadap HK.
"Benar (sanksi pemecatan), ini merupakan bagian dari reward dan punishment, konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment," katanya.
Sebelumnya, HK telah dijatuhi sanksi demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun lantaran terbukti melakukan perselingkuhan.
Selain itu, HK pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya. HK dijerat Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Hasil interogasi dengan Bripka HK bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (26/1).(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2139 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1982 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1469 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1352 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli