Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 12 Agustus 2026
Bripka HK Dipecat Usai Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Istri
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Bripka HK mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IS.
"Hasil sidang putusan kode etik Polri terhadap Bripka HK yaitu PTDH," kata kuasa hukum IS, Tris Haryanto saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).
Tris mengatakan HK diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding. Selain itu, HK juga memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan memori banding.
"Dan Polri harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap oknum seperti Bripka HK, apalagi permasalahan klien saya ini menjadi perhatian publik," ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan sanksi pemecatan terhadap HK.
"Benar (sanksi pemecatan), ini merupakan bagian dari reward dan punishment, konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment," katanya.
Sebelumnya, HK telah dijatuhi sanksi demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun lantaran terbukti melakukan perselingkuhan.
Selain itu, HK pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya. HK dijerat Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Hasil interogasi dengan Bripka HK bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (26/1).(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4478 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2290 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1851 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1579 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1026 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun