Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 11 Agustus 2026
Eks TKW RI Korban Penyiksaan di Hong Kong Menang Kasus, Dapat Rp1,6 M
beritabali.com/cnnindonesia.com/Eks TKW RI Korban Penyiksaan di Hong Kong Menang Kasus, Dapat Rp1,6 M
BERITABALI.COM, DUNIA.
Mantan tenaga kerja wanita (TKW) korban penyiksaan majikan di Hong Kong, Kartika Puspitasari, menang gugatan setelah 10 tahun berjuang mendapat keadilan. Kartika kini menerima kompensasi senilai 868.607 dolar Hong Kong atau setara Rp1,6 miliar atas siksaan yang diterimanya.
Kompensasi itu juga termasuk bunga 1 hingga 2 persen setahun dari majikannya sampai mereka melunasi utang kepada Kartika. Diberitakan South China Morning Post, ganti rugi itu merupakan yang terbesar atas perkara penganiayaan terhadap TKW asing di Hong Kong.
Jumlah itu bahkan melebihi 809.430 dolar Hong Kong atau setara Rp1,5 miliar yang diberikan kepada Erwiana Sulistyaningsih setelah mendapat pelecehan dari majikannya Law Wan-tung. Kartika sebelumnya mendapat kekerasan yakni dipukuli dengan rantai sepeda dan dibakar dengan besi panas oleh pasangan suami istri Tai Chi-wai dan Catherine Au Yuk-shan selaku majikannya.
Siksaan itu terjadi pada 2010 kala dia datang ke Hong Kong untuk bekerja di rumah pasutri tersebut di Tai Po. Selama dua tahun, dia menerima siksaan kejam itu yang melibatkan serangan menggunakan rantai sepeda, setrika panas, cutter, dan gantungan pakaian.
Setelah melakukan penyiksaan itu, pasutri usia 40-an tahun tersebut masing-masing dipenjara selama tiga tahun tiga bulan dan lima setengah tahun pada 2013 atas tuduhan melukai dengan sengaja dan penyerangan yang menyebabkan cedera tubuh.
Pada 2017, Tai pun diadili secara perdata, demikian pula Au pada 2019. Keduanya diminta membayar kompensasi kepada Kartika. Sidang itu sempat tertunda karena pasutri tak hadir. Sidang kembali ditunda setelah terhalang pandemi Covid-19.
Pada Oktober 2022, sidang kembali dimulai dengan pengacara Kartika meminta kompensasi senilai 1,28 juta dolar Hong Kong atau setara Rp2,4 miliar. Hakim Pengadilan Negeri Catherine Cheng Kam-lin mengabulkan sebagian besar klaim atas kerusakan, kehilangan pendapatan, kemampuan untuk bekerja, serta biaya pengobatan di masa mendatang.
Namun dia menolak mengabulkan jumlah penuh senilai 22.000 dolar Hong Kong yang diklaim Kartika sebagai pembayaran untuk gel penenang bagi bekas lukanya. Cheng hanya memberikan 1.000 dolar Hong Kong karena Kartika tak bisa menunjukkan tanda terima untuk gel tersebut.
Menanggapi putusan ini, Ketua Serikat Pekerja Migran Indonesia, Sringatin, mengatakan kompensasi tersebut pada hakikatnya tak bisa menebus penyiksaan yang menimpa Kartika.
Menurutnya, Kartika sepanjang malam terus mengalami trauma akibat siksaan tersebut. Dia pun meminta Hong Kong memastikan bahwa tak akan ada lagi insiden serupa di masa mendatang.
"Setiap malam dia mengalami mimpi buruk, dia sulit tidur. Jadi kita tidak bisa membandingkan uang dan apa yang terjadi pada Kartika. Kami ingin memastikan bahwa ini tidak terjadi lagi di Hong Kong," ujarnya.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4466 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2255 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1566 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1014 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 949 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun