Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 23 September 2026
Korupsi Rp458 Juta, Bendahara BUMdes Kertha Buana Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kejaksaan negeri Karangasem akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMdes Desa Ketha Buana, Kecamatan Sidemen, Karangasem pada Selasa (14/2/2023).
Kejari menetapkan bendaha BUMdes Desa Kertha Buana inisial NWS seorang perempuan berusia 50 tahun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi Kejari.
"Modusnya tersangka ini memakai uang Bumdes untuk keperluan pribadi, uangnya dipakai bertahap, ada juga pembayaran kredit masuk tapi tidak dicatat dan dipakai sendiri. Sesuai dengan hasil auditor Kejati Bali, kerugian yang timbulkan sekitar Rp.458 juta," kata Kajari Karangasem, Endang Tirtana disampingi Kasi Intel, Dewa Gede Semara Putra dan Kasi Pidsus, Matheos Matulessy kepada awak media.
Disana juga terungkap bahwa sebelum penetapan tersangka ini, NWS sempat mengembalikan uang sebesar Rp.1,4 juta dari total kerugian sebesar Rp.458 juta yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupai BUMdes Desa Kertha Buana tersebut.
Dalam penetapan ini, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang peberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8324 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5755 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3598 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2433 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar