Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Balap Sepeda Liar Jadi Ajang Judi di Buleleng, 32 Diamankan, 30 Masih Anak-anak

Rabu, 23 September 2026, 14:46 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Balap Sepeda Liar Jadi Ajang Judi di Buleleng, 32 Diamankan, 30 Masih Anak-anak.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Polres Buleleng mengamankan 32 orang yang diduga terlibat perjudian dengan modus balap sepeda liar di Jalan Kartini, Kecamatan Buleleng. Dari jumlah tersebut, 30 orang masih berusia 13 hingga 16 tahun.

Sementara dua orang lainnya telah berusia 18 tahun. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan kepolisian 110.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan laporan mengenai aktivitas balap sepeda liar di wilayah tersebut sebelumnya sudah beberapa kali diterima polisi.

"Sebenarnya laporan aktivitas balap sepeda liar ini rutin kami terima dari masyarakat melalui 110. Namun setelah kami patroli, mereka berhasil kabur dan membubarkan diri. Akhirnya mereka berhasil kami amankan Sabtu, di Jalan Kartini," jelas AKBP Ruzi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi awalnya mengamankan 19 orang di Jalan Kartini. Mereka terdiri dari dua joki berinisial GPSM alias Decok, pelajar berusia 15 tahun asal Kecamatan Buleleng, dan FN alias Cenik berusia 18 tahun.

Polisi juga mengamankan seorang yang diduga berperan sebagai pengumpul uang taruhan serta sejumlah orang yang memasang taruhan.

Dari lokasi, polisi menyita dua unit sepeda yang telah dimodifikasi, uang tunai sebesar Rp3.060.000 dan tiga unit ponsel.

"Ke-19 orang ini, di samping balap sepeda liar, digunakan sebagai sarana perjudian. Dua joki ini tergabung dalam kelompok berbeda. Decok tim Dangin Asem, sedangkan Cenik tim 87," jelasnya.

Kedua kelompok tersebut melakukan adu balap sepeda menggunakan lintasan sekitar 90 meter di Jalan Kartini. Aktivitas tersebut juga dipromosikan melalui akun media sosial TikTok untuk mengundang petaruh.

Setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap 19 orang yang diamankan, polisi menemukan 13 orang lainnya yang ikut memasang taruhan dengan cara menitipkan uang.

"Setelah 19 orang ini berhasil kami amankan, kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan. Ditemukan 13 orang lain yang ikut memasang taruhan, dengan cara menitipkan uang. Artinya mereka tidak datang langsung ke lokasi. Jadi total yang kami amankan 32 orang," ungkap AKBP Ruzi.

Polisi menyatakan setiap orang akan diproses berdasarkan perannya masing-masing. Untuk mereka yang masih di bawah umur, penanganannya dikoordinasikan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Mereka tidak kami tahan, namun penanganan hukumnya tetap kami koordinasikan dengan Bapas," katanya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengatakan aktivitas balap sepeda liar tersebut diperkirakan sudah berlangsung sekitar satu bulan terakhir. Uang yang dibawa peserta untuk taruhan bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.

"Awalnya mereka ini main sendiri. Karena memiliki hobi dan ketertarikan yang sama, mereka kemudian membentuk kelompok. Setelah itu mereka melakukan balap sepeda liat rutin setiap minggu. Selain wilayah Jalan Kartini, aktivitas ini juga terpantau dilakukan di wilayah Kecamatan Gerokgak hingga Tejakula," terangnya.

Selain tim 87 dan Dangin Asem, polisi menduga masih terdapat belasan tim balap sepeda liar lainnya di Buleleng. Polres Buleleng menyatakan aktivitas tersebut menjadi perhatian serius.

"Sudah kami pantau dan terindikasi ada belasan tim balap sepeda liar lain yang masuk dalam pantauan kami. Jika masih melakukan kegiatan, akan kami tindak tegas," ujar AKP Alberto.

Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas balap sepeda liar yang berpotensi mengarah pada perjudian maupun pelanggaran hukum lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110.

AKBP Ruzi Gusman mengatakan keterlibatan anak-anak dalam aktivitas perjudian dengan modus balap sepeda liar menjadi perhatian bersama. Menurutnya, kegiatan yang awalnya terlihat sebagai penyaluran hobi telah berkembang menjadi aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

"Balap sepeda liar ini bukan untuk menyalurkan hobi atau bakat. Kegiatan ini sudah beranjak menjadi perbuatan pelanggaran dan judi," tegasnya.

AKBP Ruzi juga meminta keluarga meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya pada malam hari. Orang tua diharapkan mengetahui lingkungan pergaulan anak agar tidak terjerumus dalam kelompok yang melakukan aktivitas negatif.

Menurutnya, lingkungan turut memengaruhi perilaku anak. Karena itu, peran keluarga dan masyarakat diperlukan untuk memberikan pendidikan, pemahaman, serta pengawasan agar anak tidak terlibat dalam tindakan yang dapat membuat mereka berhadapan dengan hukum.

"Peran serta keluarga untuk mengawasi anak pada malam hari dan mengawasi agar tidak bergabung dalam grup negatif sangat dibutuhkan. Ini untuk mencegah anak berurusan dengan hukum," tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami