Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Remaja Tusuk Polisi Pakai Samurai Ternyata Anak Bandar Narkoba, Tak Terima Ayahnya Ditangkap
beritabali.com/kompas.tv/Remaja Tusuk Polisi Pakai Samurai Ternyata Anak Bandar Narkoba, Tak Terima Ayahnya Ditangkap
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pesta Hasiholan Siahaan, seorang polisi yang berdinas di Polres Jakarta Utara menjadi korban penusukan oleh seorang remaja berusia 16 tahun berinisial R. AKP Pesta Hasiholan ditusuk saat bertugas melakukan penggerebekan terkait kasus narkoba di kawasan Koja, Jakarta Utar, pada Kamis (9/2/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan korban AKP Pesta Hasholan mengalami luka dalam akibat ditusuk oleh pelaku R. Trunoyudo menuturkan, korban yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara itu ditusuk dari belakang di bagian punggung hingga tembus melukai paru-paru.
"Tersangka menusuk korban menggunakan pedang panjang (samurai) dari belakang (punggung) hingga mengenai paru-paru korban," kata Trunuyudo di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Saat ini, Trunoyudo memastikan kondisi AKP Pesta Hasiholan berangsur membaik. Korban telah dipindahkan ke ruang ICU khusus.
“Kondisi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pesta Hasiholan Siahaan sejauh ini sudah lebih baik, saat ini yang bersangkutan dipindah ke ruang ICU khusus yang ada di RS Polri Kramat Jati,” ucapnya.
Adapun pelaku R yang menusuk kanggota Polri itu, kata Trunoyudo, telah ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Dari hasil pemeriksaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, tersangka R merupakan anak dari seorang bandar narkoba yang digerebek oleh polisi termasauk AKP Pesta Hasiholan.
Adapun motif pelaku R menusuk korban Pesta Hasiholan saat penggerebekan karena merasa tidak terima polisi menangkap bapaknya yang merupakan Bandar narkoba di Koja.
"Menurut informasi, tersangka ini merupakan anak dari pelaku utama (bandar narkoba)," ucap Trunoyudo.
Atas perbuatannya, Kabid Humas menambahkan, tersangka R terancam Pasal 338 Juncto Pasal 53 subsidier Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(sumber: kompas.tv)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 796 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 694 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 515 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 495 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik