Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 9 Agustus 2026
DPRD NTT Tolak Kebijakan Masuk Sekolah Jam 05.30 WITA
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur menyatakan menolak dengan tegas kebijakan soal aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi SMA/SMK di NTT dimulai pada pukul 05.30 WITA.
"Saya tidak ingin menyebutnya kebijakan, tetapi ini adalah pengumuman. Kami dari Komisi V menolak penerapan sekolah jam 05.30 pagi," kata Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa di Kupang, Kamis (2/3).
Yunus mengaku telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi terkait hal tersebut, Rabu (1/3). Yunus merasa kecewa dengan aturan sepihak yang dibuat oleh pemerintah NTT, karena tidak melakukan kajian terlebih dahulu terkait aktivitas sekolah jam 5.30 pagi.
Penerapan sekolah pukul 05.30 pagi itu menimbulkan kontroversi di masyarakat. Yunus meminta penerapan aturan tersebut harus dikaji ulang, dan selama proses pengkajian penerapan sekolah pukul 05.30 pagi itu harus dihentikan atau ditunda.
"Hal ini dilakukan agar Dinas Pendidikan NTT mempunyai waktu yang cukup untuk merumuskan strategi-strategi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di NTT," ujar dia.
DPRD NTT, kata Yunus, akan menunggu perumusan tersebut, sehingga nantinya bisa melahirkan kebijakan-kebijakan yang rasional dengan segala macam pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penerapan masuk sekolah jam 05.30 pagi masih sebatas usulan karena belum memenuhi unsur atau kualifikasi sebagaimana mestinya sebuah kebijakan itu.
"Ini hanya diumumkan saja, lalu 'dipaksakan' untuk kemudian dijalankan oleh sekolah-sekolah SMA/SMK di NTT tanpa melalui kajian yang matang," ujar dia.
Selain mengkaji lebih dalam terkait penerapan tersebut, ia juga mengingatkan agar Pemprov memikirkan dan mempersiapkan sarana dan prasarana penunjang usulan tersebut seperti moda transportasi dan jaminan keamanan bagi anak-anak yang harus berjalan ke sekolah dalam suasana gelap.
Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna juga mengaku kaget saat awal-awalnya muncul penerapan aturan tersebut untuk sekolah-sekolah di Kota Kupang.
Inche mengaku tidak pernah ada percakapan dengan DPRD NTT terkait hal tersebut, dan tiba-tiba sudah diberlakukan di beberapa sekolah SMA sederajat di Kota Kupang.
"Jujur kami dari DPRD kaget dengan kebijakan ini, karena itu kami juga minta agar perlu dilakukan pengkajian soal aturan itu," ujar dia.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4408 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 1829 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1503 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 989 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 924 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun