Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 9 Agustus 2026
Satpol PP Denpasar Tindak Pemilik Kendaraan Parkir di Badan Jalan Berbulan-bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satpol PP Kota Denpasar turun langsung dan mengingatkan pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan yang menggunakan badan jalan selama berbulan-bulan.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar lakukan pembinaan kepada pihak yang bersangkutan, dengan mendatangi langsung ke lokasi di Jalan Saridana, Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Kamis (2/3).
Pemilik mobil beralasan memarkirkan kendaraan di badan jalan karena mobil tersebut dalam keadaan rusak, dan menunggu untuk diperbaiki.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, A.A Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, kegiatan pembinaan kepada pemilik mobil ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga setempat.
"Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar langsung melakukan atensi dengan menerjunkan regu untuk melakukan pembinaan kepada pemilik mobil," kata Bawa Nendra.
Setelah diperingatkan pemilik mobil berjanji akan secepatnya memindahkan mobilnya ke tempat yang tidak mengganggu akses jalan.
Lebih lanjut Bawa Nendra mengatakan pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan untuk senantiasa memakirkan kendaraannya di dalam garasi agar tidak mengganggu akses dan mobilitas masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4404 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 1819 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1499 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 985 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 920 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun