Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satpol PP Denpasar Tindak Pemilik Kendaraan Parkir di Badan Jalan Berbulan-bulan

Kamis, 2 Maret 2023, 19:18 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Satpol PP Denpasar Tindak Pemilik Kendaraan Parkir di Badan Jalan Berbulan-bulan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satpol PP Kota Denpasar turun langsung dan mengingatkan pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan yang menggunakan badan jalan selama berbulan-bulan. 

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar lakukan pembinaan kepada pihak yang bersangkutan, dengan mendatangi langsung ke lokasi di Jalan Saridana, Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Kamis (2/3). 

Pemilik mobil beralasan memarkirkan kendaraan di badan jalan karena mobil tersebut dalam keadaan rusak, dan menunggu untuk diperbaiki. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, A.A Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, kegiatan pembinaan kepada pemilik mobil ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga setempat. 

"Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar langsung melakukan atensi dengan menerjunkan regu untuk melakukan pembinaan kepada pemilik mobil," kata Bawa Nendra. 

Setelah diperingatkan pemilik mobil berjanji  akan secepatnya memindahkan mobilnya ke tempat yang tidak mengganggu akses jalan.

Lebih lanjut Bawa Nendra mengatakan pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan untuk senantiasa memakirkan kendaraannya di dalam garasi agar tidak mengganggu akses dan mobilitas masyarakat.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami