Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Tanah Adat di Kediri Tabanan Dieksekusi, Polisi Turunkan 250 Personel
BERITABALI.COM, TABANAN.
Sebidang tanah yang berlokasi di Banjar Adat Dajan Tenten, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan dengan luas 469 meter persegi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Tabanan Rabu (8/3).
Sempat menjadi sengketa antar pihak Adat sebagai penggugat dengan tergugat PT BPR Pande Artha Dewata. Sejak pagi dilakukan penjagaan ketat oleh pihak kepolisian dengan menurunkan 250 personel. Pengadilan melakukan eksekusi setelah keluarnya putusan Nomor: 32/65/2022 pada 12 Januari 2022 lalu.
"Eksekusi ini berdasarkan putusan lelang yang sifatnya sama dengan putusan pengadilan," jelas Panitera atau Juru Sita Pengadilan Negeri Tabanan, I Nyoman Windia.
Dalam salinan tersebut, PN Tabanan mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan PT BPR Pande Artha Dewata. Eksekusi ini sempat tertunda lantaran adanya perlawanan hukum berupa gugatan perdata oleh prajuru Desa Adat Banjaranyar. Dalam gugatannya, prajuru atau pengurus Desa Adat Banjaranyar yang mengklaim lahan tersebut merupakan karang ayahan desa (tanah adat).
"Dalam perkara ini, permohonan ini pernah tertunda karena ada perlawanan hukum dari pihak desa adat," jelasnya.
Dalam upaya perlawanan hukum secara perdata tersebut, PN Tabanan memutuskan bahwa gugatan pihak desa adat tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
"Akhirnya mereka mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Denpasar. Putusannya sama menguatkan putusan di PN Tabanan," jelas Windia.
Ia menjelaskan, dari putusan PN dan PT itu, pihak desa adat tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sehingga hak untuk mengajukan kasasi sudah habis waktunya.
Baca juga:
Eksekusi di Tangguwisia Berlangsung Tanpa Perlawanan
"Sehingga putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Jadi eksekusi tetap dilaksanakan. Karena putusan (pengadilan) tidak membatalkan putusan lelang," ujarnya.
Jalannya proses eksekusi tersebut memperoleh penjagaan ketat dari aparat Kepolisian. Khususnya dari Polres Tabanan. Meskipun dari pihak desa adat tidak melakukan perlawanan.
Bendesa Adat Banjaranyar, I Made Raka, yang hadir dalam proses eksekusi itu menyebutkan bahwa warga desa adat sejatinya kecewa. Namun pihaknya tidak akan melanjutkannya ke tingkat kasasi.
"Tapi karena sudah melakukan proses melalui gugatan (perdata) sampai pengadilan tinggi, jelas warga desa adat terkejut," ujar I Made Raka.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5964 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4663 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2649 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2300 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2232 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan