Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Istri Crazy Rich Wahyu Kenzo Bakal Diperiksa Polisi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, segera memeriksa istri tersangka kasus investasi Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo, Anggie Jessey.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto di Kota Malang, Senin, mengatakan bahwa rencana pemeriksaan istri Wahyu Kenzo tersebut rencananya akan dilakukan pada Selasa (14/3).
"Rencana dilakukan pemeriksaan besok Selasa (14/3)," kata Budi seperti dikutip dari Antara, Senin (13/3).
Budi menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada istri Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo tersebut pada 10 Maret 2023. Istri Wahyu Kenzo tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong Robot Trading ATG.
Hingga saat ini, berdasarkan catatan Polresta Malang Kota sudah diperiksa sembilan orang saksi terkait kasus tersebut. Para saksi terdiri atas ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, sektor perbankan, dan sejumlah saksi lain dari manajemen ATG.
"Kami sudah layangkan surat pemanggilan, khususnya kepada istri tersangka," katanya.
Dalam kasus tersebut, Polresta Malang Kota menyita sejumlah aset milik Wahyu Kenzo, di antaranya tiga unit mobil mewah dan lima unit sepeda motor. Selain itu, petugas menggeledah dua rumah tersangka di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Wahyu Kenzo ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang. Polresta Malang Kota telah membuka "hotline" pengaduan dengan Nomor 081137802000 untuk menerima laporan masyarakat terkait kasus tersebut.
Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4304 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1459 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 952 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 886 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 775 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun