Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Hobi Judi Online, Oknum Polisi Polda Bali Gelapkan Belasan Kendaraan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Oknum Polisi yang bertugas di Polda Bali berinisial Bripda KRI ditangkap anggota Bidpropam Polda Bali. Pria yang baru 5 tahun mengabdi di kepolisian ini menggelapkan belasan motor dan mobil karena keranjingan bermain judi online.
Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan bahwa Bripda KRI adalah anggota Direktorat Samapta Polda Bali. Ia memang sejak lama bermasalah, bahkan tidak pernah masuk kantor.
"Ya karena tidak pernah masuk kerja, dia dijemput Propam dan diamankan di Singaraja pada awal Maret 2023," terang Kombes Satake, Senin 13 Maret 2023.
Dalam beberapa hari terungkap, bahwa Bripda KRI ternyata menggelapkan belasan kendaraan. Modus yang digunakan yakni menyewa kendaraan dari orang lain dan menggadaikannya.
"Dia telah gelapkan 11 sepeda motor dan mobil. Ada enam laporan di Polda Bali terkait penggelapan kendaraan ini," ujar perwira melati tiga di pundak ini.
Dari kasus tersebut, penyidik Bidpropam Polda Bali telah mengamankan barang bukti berupa 7 kendaraan, yakni satu mobil dan enam unit motor. Kendaraan-kendaraan tersebut terlihat berjejer dan dipasangi garis polisi.
Sementara terungkap, kejahatan yang dilakukan Bripda KRI terjadi sejak dia bertugas di Sabhara Polres Jembrana. Lantaran banyak masalah, ia dipindahkan ke Polda Bali.
Namun dipindah ke Polda Bali bukannya bertobat, oknum Polisi asal Sidatapa, Buleleng ini kembali berulah. Ia kerap melakukan kejahatan hingga membuat warga resah dan melaporkannya.
"Bripda KRI baru lima tahun jadi polisi angkatan 2017. Ia melakukan kejahatan sejak bertugas di Polres Jembrana. Jadi dia tidak naik pangkat setelah diproses dipindah ke Polda," ungkap Kombes Satake.
Usut punya usut, Bripda KRI ini ternyata gemar bermain judi online. Diduga kuat uang hasil kejahatan kasus penggelapan digunakan untuk main judi online.
"Ya benar, yang bersangkutan hobi judi online," terang Kombes Satake.
Terkait pelanggaran ini, Bripka KRI akan jalani sidang kode etik profesi diinternal kepolisian. Sanksi terparah yang akan dijalaninya yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kombes Satake melanjutkan, untuk mencegah adanya anggota Polisi yang melakukan pelanggaran serupa perlu dilakukan pengawasan di Polri, baik melalui inspektorat maupun propam. Hal ini untuk menertibkan anggota Pori yang melakukan pelanggaran hukum.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4303 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1459 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 952 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 886 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 775 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun