Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 7 Agustus 2026
Perempuan APA Laporkan Mario Dandy Cs Terkait Pencemaran Nama Baik
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sosok perempuan bernama Anastasia Pretya Amanda alias APA melaporkan Mario Dandy Satriyo Cs ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Sosok APA selama ini disebut sebagai pembisik Mario sebelum menganiaya David. Hal itu sempat disampaikan oleh kepolisian dalam rilis beberapa waktu lalu.
"Kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum, hak hukum dari APA, Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dkk," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3).
"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik," sambungnya.
Laporan itu telah dilayangkan ke kepolisian pada 14 Maret lalu dan diterima dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Amanda melaporkan Mario cs terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.
Enita mengklaim pihaknya telah menyerahkan barang bukti terkait laporan ini ke penyidik. Namun, ia tak membeberkan barang bukti apa saja yang diserahkan.
"Barang bukti sudah kita serahkan kepada penyidik," ucap dia.
APA sebelumnya membantah pernyataan polisi yang menyebut dirinya sebagai sosok pembisik Mario sebelum menganiaya David.
Kuasa hukum APA, Sumantap, mengklaim kliennya tak mengetahui soal rencana penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut.
"Klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral," kata Sumantap dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3).
Sumantap juga menyebut APA tidak ada di lokasi saat penganiayaan terjadi. Atas dasar ini, dia pun mengaku keberatan kliennya disebut-sebut dan disangkutpautkan dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Sumantap mengonfirmasi soal hubungan yang pernah terjalin antara APA dan Mario Dandy. Dia mengatakan APA pernah berpacaran selama kurang lebih setahun dengan Mario.
"Kira-kira sejak Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar). Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Selain itu, perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4240 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1446 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 944 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 876 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 767 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun