Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 21 September 2026
Kapolri Minta Calo Bintara Polda Dipecat Atau Dipidana
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar lima anggota Polda Jawa Tengah yang tertangkap tangan kasus pungutan liar alias pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidana.
Perintah tersebut disampaikan Sigit kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah saat menutup Rakernis SDM Polri di Riau, Jumat (17/2). Ia tidak ingin kelima oknum polisi itu hanya dihukum demosi.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di-PTDH, proses pidana, sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini," ucap Sigit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3).
Menurut Sigit, saat ini pihaknya secara serius sedang memperbaiki citra Polri. Oleh sebab itu, ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi oknum-oknum yang bisa merusak citra Polri.
"Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu," ucap Sigit.
Menembak di atas kuda merupakan istilah bagi polisi atau pihak di luar polisi yang mengklaim bisa meluluskan peserta penerimaan calon siswa Bintara Polri.
Sigit mengaku mendapatkan informasi proses transaksional terkait dengan jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Ia kemudian secara tegas langsung mencoret oknum tersebut.
"Baru saja terkait dengan SIP, saya dapat laporan dan aduan, mereka masuk lewat institusi tertentu bayar lagi. Terus saya suruh coret waktu itu, baru ketahuan yang bayar, karena memang kita batasi untuk pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya," katanya.
Sigit mengatakan pihaknya tidak akan memberi ampun kepada oknum-oknum nakal Polri dalam hal tersebut. Sigit memastikan akan mengambil tindakan tegas bagi oknum Polri maupun pihak luar yang ketahuan melakukan hal tercela.
"Jadi kehormatan kita sama-sama, untuk menunjukkan SDM Polri tidak seperti itu. Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih Polisi juga ketahuan, kita proses keras. Kalau di luar Polisi kalau ketahuan, ada proses sidang," pungkasnya.
Lima anggota Polda Jateng sebelumnya sempat terkena operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri telah rampung menjalani sidang dugaan pelanggaran etik. Kelimanya yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Khusus Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sementara, Bripka Z dan Brigadir EW hanya ditempatkan di tahanan tempat khusus (Patsus) masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Setelah dilakukan menjalani sidang etik dan disiplin, kelima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jateng lolos dari hukuman pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Lima orang kemudian disanksi dengan dimutasi ke luar Pulau Jawa.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8194 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5687 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3552 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2403 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan