Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Heboh Putin Ditangkap, Rusia Ancam Rudal Nuklir ICC Belanda
BERITABALI.COM, DUNIA.
Rusia mengancam menyerang Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Tak tanggung-tanggung, pengadilan internasional yang berkedudukan di Den Hag, Belanda itu bakal diserang dengan rudal nuklir.
Hal ini dikatakan mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev. Itu merupakan tanggapan atas keputusan ICC sebelumnya, yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Vladimir Putin.
"Upaya untuk mengadili Putin di ICC akan memiliki konsekuensi mengerikan bagi hukum internasional," kata Medvedev yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Keamanan Federasi Rusia, dalam sebuah pernyataan di saluran Telegramnya, dikutip Newsweek, Selasa (21/3/2023).
"Sangat mungkin untuk membayangkan penggunaan 'Onyx' hipersonik yang ditargetkan dari Laut Utara, dari kapal Rusia ke gedung pengadilan Den Haag," lanjutnya, mengacu pada senjata mematikan Rusia.
Di kesempatan yang sama, ia juga menyebut ICC sebagai organisasi menyedihkan. ICC juga bukan NATO, yang memiliki "kekuatan".
"Mereka (ICC) bakal takut. Dan tidak ada yang akan merasa kasihan pada mereka. Jadi, para hakim pengadilan, lihat baik-baik ke langit...," tambah Medvedev lagi.
ICC sendiri enggan berkomentar. Badan itu mengatakan tak mengomentari pernyataan politik.
Sebelumnya, ICC menyimpulkan bahwa Putin telah melakukan kejahatan perang dalam invasi besar-besaran ke Ukraina, yang dimulai hampir 13 bulan lalu. Khususnya terkait deportasi anak-anak Ukraina yang melanggar hukum.
Tidak pasti berapa banyak anak yang dibawa secara paksa ke Rusia. Namun, pada Februari, sebuah laporan dari Laboratorium Riset Kemanusiaan Yale menyatakan bahwa pada tahun lalu setidaknya 6.000 anak dari Ukraina telah dikirim ke kamp "pendidikan ulang" Rusia.
Ini merupakan pertama kalinya surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap pemimpin salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Namun memang, para pejabat Barat gencar menyerukan agar Putin dimintai pertanggungjawaban di tengah meningkatnya jumlah kematian warga sipil di Ukraina.
Penerbitan surat perintah mengikat 123 negara anggota ICC. Jika sasaran keputusan itu berada di wilayah mereka, negara itu bisa menangkap individu yang bersangkutan dan memindahkan mereka ke ICC di Den Haag.(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3814 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1760 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang