Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 16 Juni 2026
Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Benefit Bagi Peserta!
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah melakukan survei terhadap masyarakat terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Mayoritas masyarakat diyakini senang akan kebijakan tersebut.
"Kalau dampak ke masyarakat kita pernah survei, masyarakat senang karena tempat jadi lebih lega, ada kamar mandi di dalam," kata Budi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX, DPR, Senin (20/3/2023)
Dalam skemanya, nanti benefit yang diterima peserta akan sesuai dengan Rumah Sakit (RS).
"Kelas 1 dan kelas 2 dalam masa transisi tetap mendapatkan benefitnya dia, karena gak semua RS berubah jadi KRIS. Dari sisi pasien, bayar tetap kelas 1 dan 2 , merka bisa dapat KRIS atau kelas 1, tergantung RS," paparnya.
Adapun 12 kriteria tersebut adalah, pertama komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, kedua ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam, dan ketiga pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
Keempat, kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur, kelima danya tenaga kesehatan per tempat tidur, keenam dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius, ketujuh uangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit dan kedelapan, kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
Selanjutnya kesembilan, tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung, sepuluh yaitu kamar mandi dalam ruang rawat inap, sebelas kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas dan terakhir outlet oksigen.
Sementara itu, dampak terhadap Rumah Sakit (RS), khususnya swasta memang ada beban biaya tambahan. Maka dari itu adanya kenaikan tarif beberapa waktu lalu membantu RS memenuhi kriteria.
"Dampak ke RS, ya mereka harus tambah biaya, tapi dengan adanya tarif BPJS Kesehatan mereka harusnya terlayani," ujarnya.(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun