Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Kadis Kominfo Badung Sebut Kasus Tower Bodong Bergulir Sebelum Dirinya Menjabat
BERITABALI.COM, BADUNG.
Terkait kasus tower bodong di Kabupaten Badung, hingga disegelnya 3 ruangan Kepala Dinas, pada Rabu 5 April 2023, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Badung, sempat ikut terseret. Tiga ruangan di kantor Kominfo Badung pun, sempat disegel pihak Bareskrim Mabes Polri.
Namun demikian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, membantah kalau kasus yang bergulir ini, menjerat dirinya sebagai Kadis.
Pasalnya, menurut penuturannya, kasus tower bodong ini, ada dua perjanjian kerjasama (PKS) masing-masing tahun 2016 dan tahun 2017. Yang mana, saat itu, memang ada dua perjanjian kerjasama (PKS) yang masa berlakunya selama 5 tahun, hingga tahun 2021 dan tahun 2022.
Sementara, dirinya menjabat sebagai Kadis Kominfo Badung, baru di tahun 2020, dimana kedua PKS tersebut, telah berjalan sebelum dirinya menjabat. Dengan ini, pihaknya menegaskan kalau kasus tersebut, tidak berkaitan dengan dirinya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Seperti pantauan, Kamis 6 April 2023, pihak Bareskrim kembali mendatangi kantor Kominfo, setelah sehari sebelumnya dilakukan penyegelan tiga ruangan yang ada.
Menurut Saputra, kedatangan pihak penyidik Bareskrim ini, merupakan lanjutan dari proses penyidikan. Saat dilakukan komunikasi, dari bareskrim didampingi pihak Kominfo, dan telah melakukan pencocokan, dan mengambil beberapa dokumen yang ada di kominfo.
"Sebagian besar dokumen yang diambil tadi, terkait dokumen tahun 2016 dan tahun 2017 yang berkaitan dengan PKS tahun itu. Ada hampir puluhan dokumen. Ada dua tas besar yang dibawa," katanya, saat ditemui di ruangannya setelah garis polisi dibuka, Kamis 6 April 2023.
Disinggung terkait pemasangan garis polisi sebelumnya, tujuannya kata dia, untuk mengamankan lokasi, supaya tidak ada perubahan. Setelah pihak penyidik mendapat berkas yang dicari, garis polisi yang sebelumnya terpasang, langsung dibuka.
Lebih lanjut dikatakan, sebelum dipasang garis polisi, pihaknya sempat dipanggil oleh bareskrim. Yang mana, untuk pemanggilan awal dilakukan bulan Januari 2023, berkaitan dengan klarifikasi. Kemudian, pemanggilan kedua dilakukan menjelang hari raya Nyepi. Karena statusnya saat itu sudah naik ke penyidikan, maka pemeriksaannya menjadi berita acara pemeriksaan. Hingga akhirnya, pada Rabu dilakukan pemasangan garis polisi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.
Meski telah dipasang garis polisi, dan dilakukan penggeledahan, ia mengaku untuk aktivitas di Kominfo, tidak terganggu. Semua aktivitas terkait pelayanan, tetap berjalan normal dan tidak ada masalah.
"Kedepan agar permasalahan serupa tidak terulang lagi, dirinya mengimbau kepada seluruh penyedia operator, tower, dan sebagainya, agar berusaha sesuai regulasi yang ada, dan harus tetap mengurus izin," katanya mengingatkan.
Editor: Redaksi
Reporter: Diskominfo Badung
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5858 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2576 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2215 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan