Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
THR PNS Dibayar Tak Serentak, Ini Penjelasan Sri Mulyani
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sejak tanggal 4 April 2023 lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Sri Mulyani Indrawati mulai melakukan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Pencairan THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Adapun anggaran THR PNS dan ASN 2023 yang sebesar Rp38,9 triliun yang terdiri dari Rp11,7 triliun untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta ASN.
Kemudian sebesar Rp17,4 triliun diperuntukkan bagi ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang, termasuk guru yang menerima tunjangan profesi sebanyak 1,1 juta guru daerah, serta yang menerima tambahan penghasilan sebanyak 527.400 guru. Ada juga sebesar Rp9,8 triliun yang ditujukan untuk THR pensiunan PNS yang diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN), sebanyak 2,9 juta orang.
Dalam konferensi pers, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
Kendati dimulai sejak 4 April 2023, pembagian THR tidak dilakukan secara serentak. Ia mengatakan pencairannya tidak dibagikan secara serentak karena ada proses yang harus dilewati. Sama halnya seperti di tahun-tahun sebelumnya.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujarnya dalam konferensi pers bersama Menteri PAN RB Azwar Anas, dikutip Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tri Budhianto kepada CNBC Indonesia mengatakan sejauh ini tidak ada kendala dalam pencairan THR. Kepada setiap satker diharapkan segera memberikan pengajuan, karena dana sudah tersedia.
"Kendala relatif tidak ada dan biasanya kalau belum cair karena belum mengajukan saja," terangnya, dikutip Senin (10/4/2023).
Hingga pertengahan minggu lalu, tercatat sebanyak 1.386.069 pegawai tingkat pusat dan daerah sudah menerima THR.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengungkapkan THR hari ketiga ini sudah dikirimkan kepada 1.380.240 ASN pemerintah pusat dan 5.829 ASN daerah. Dengan masing-masing anggaran sebesar Rp6,151 triliun dan Rp26,8 miliar.(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3772 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1712 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang